Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan 1,5 kg Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berInisial T pengungkapan berawal dari adanya informasi seorang pekerja Migran Indonesia Ilegal yang baru tiba dari Malaysia membawa Narkotika jenis Sabu.
Atas informasi tersebut selanjutnya tim bergerak menuju Pantai Terih, Sambau Kecamatan Nongsa-Kota Batam dan pada Kamis (14/11/2019) sekira pukul 00.15 WIB. Dilakukan penangkapan terhadap inisial T dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilo gram.
“Dari hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki Insial BT yang berada di Malaysia (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Jumat (15/11/2019).
Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Erlangga, Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringan pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Inisial T :
Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,5 kg dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia 106 warna hitam, 1 (satu) lembar KTP milik Inisial T. (Suppri)