KUTIPAN.CO – Satu unit kapal pompong bermuatan 50 karung ballpres pakaian bekas ditangkap Satpolair Polresta Barelang, selain tidak memiliki dokumen, muatan kapal tersebut juga melanggar kepabean.
Kasat Polair Polresta Barelang AKP Saiful Badawi mengatakan, kapal pompong bermuatan puluhan karung baju bekas itu ditangkap saat melintas di perairan Pulau Bulan, Sagulung Batam, pada Senin (1/2/2021) kemarin.
“Dari hasil pemeriksaan, kapal pompong kayu tidak memiliki dokumen yang sah dengan membawa barang muatan berisi pakaian bekas yang berjumlah 50 karung,” ungkap AKP Saiful Badawi, Selasa (2/2/2021)
Lanjut dia, dari keterangan nahkoda kapal berinisial SI, barang bawaannya itu milik HA. Atas kejadian ini diperkirakan Negara mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000.
“Nahkoda akan menerima bayaran sebagai jasa membawa dan mengangkut barang tersebut sebesar 3 juta Rupiah setelah barang tiba di Tembilahan,” katanya
Saat ini barang bukti beserta pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri