LINGGASATU.NET, Batam – Jasa Raharja Kepri senantiasa konsisten berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan penumpang kendaraan umum dan lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RS Harapan Bunda, Batam dalam rangka menerapkan aplikasi JR Care.
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan secara langsung di RS Harapan Bunda, oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi, dan Direktur RS Harapan Bunda, dr. Made Tantra Wirakesuma, MARS pada hari Rabu siang (18/1).
JR Care sendiri merupakan sistem berbasis teknologi yang dimiliki oleh Jasa Raharja yang memiliki beberapa layanan antara lain pengadaan obat-obatan dan alat Kesehatan, penerbitan Surat Jaminan, verifikasi biaya Perawatan dan Pengobatan oleh Third Party Administrator (TPA) yang bekerja sama dengan Jasa Raharja dan penagihan biaya Perawatan dan Pengobatan.
Sebelumnya Jasa Raharja telah memiliki Sistem Verifikasi Rawatan (SiVERA). Adapun implementasi SiVERA merupakan integrasi serangkaian sistem dan prosedur antara Jasa Raharja dan TPA Admedika untuk memberikan layanan yang terbaik bagi korban kecelakaan, mulai dari proses penjaminan layanan perawatan selama di rumah sakit dengan sistem aplikasi yang dapat monitoring aktivitas rawat inap peserta.
“Harapannya kesepakatan ini memberikan kemudahan proses pendataan, pelayanan kesehatan, dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang kendaraan umum, serta memberikan pelayanan kepada korban untuk mendapatkan pertolongan, perawatan dan pengobatan, serta santunan sesuai dengan layanan dan penanganan yang diterima oleh korban” ucap Mulyadi.
PKS tersebut bertujuan untuk meningkatkan kecepatan penanganan dan pendataan Korban yang mengalami Kecelakaan Lalu Lintas. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi antara Jasa Raharja dengan Rumah Sakit, sehingga Jasa Raharja dapat segera memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan lalu lintas. (*)