Lingga – BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang yang berada di wilayah Kabupaten Lingga gelar sosialisasi pentingnya keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tenaga kontrak di Bandar Udara kelas III Dabo Singkep, Senin (30/12/2019).
Petugas Unit Layanan Kabupaten Lingga cabang Tanjungpinang Yoga Dainis Awuy mengatakan, ada banyak manfaat dari keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini berubah sebutan atau panggilan menjadi BP Jamsostek, ada empat program ditawarkan yang tentunya dari keempat program trus sangat bermanfaat bagi para pekerja penerima upah.
“Ada empat program yang di tawarkan dan disetiap program itu memiliki manfaat yang berbeda-beda, yang tentunya sangat bermanfaat bagi peserta yang terdaftar di BP Jamsostek,” kata Yoga.
Lebih lanjut dipaparkan Yoga, empat program tersebut yakni :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang biaya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja dinyatakan sembuh, selain itu benefit lainnya yang ditanggung adalah biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman, pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia cacat total tetap karena kecelakaan kerja.
“Perlindungan JKK ini melindungi pekerja mulai sejak berangkat kerja, dilingkungan kerja hingga sampai kembali kerumah atau pulang kerja, semuanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yoga
- Jaminan Kematian (JK) manfaatnya memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja.
“Hal ini diberikan kepada pekerja apabila terjadi resiko meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan, terutama anak dari pekerja dengan mendapatkan bantuan biaya yang diperuntukan untuk pendidikan,” kata Yoga.
- Jaminan Pensiun (JP) dengan skema manfaat pasti yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya, saat memasuki masa pensiun diusia 56 tahun, yang diberikan pada pekerja atau ahli waris yang sah. Dengan iuran yang ditetapkan sebesar 3% (1 persen pekerja dan 2 persen pengusaha).
“Pekerja dapat menikmati jaminan pensiun di masa pensiunnya nanti, dengan iuran yang ditetapkan sebesar 3% yang dibagi satu persen pekerja dan dua persen pengusaha,” kata Yoga
- Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi dihari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun.
“JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap,” kata Yoga.
Pada sosialisasi yang bertempat disalah satu ruangan di Bandar Udara kelas III Dabo Singkep diikuti lebih kurang 40 orang pekerja kontrak di lingkungan Bandara Dabo Singkep. (Supprianto)