NASIONAL — Bupati Kudus Muhammad Tamzil bantah disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) korupsi jual beli jabatan, Tamzil berdalih jika perbuatan itu bukanlah perintah darinya tetapi ia justru menunjuk Agoes Soeranto staff khusus nya lah yang mencetus perbuatan tersebut, Tamzil juga mengakui dirinya tidak pernah menyentuh uang yang disebut sebagai korupsi jual beli jabatan.
“Yang jelas dana itu tidak ada di saya, dan itu staf khusus saya (yang melakukan),” jelas Tamzil di Gedung KPK, Sabtu (27/7).
Tamzil yang satu dekade lalu juga pernah menjalani hukuman karena melakukan korupsi atas dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004. Walhasil, ia harus mendekam selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Kedungpane, Semarang dan membayar denda Rp100 juta.
Tamzil yang saat itu juga menyebutkan kepada wartawan bahwasanya dirinya tidak pernah meminta sejumlah uang untuk membayar cicilan pelunasan mobil pribadi miliknya seperti apa yang dikatakan oleh KPK. Meski demikian Bupati Kudus ini berjanji akan mengikuti proses hukum yang harus dijalaninya.
“”Kami akan ikuti proses hukum saja dan tentu ada bantuan hukum dari pengacara,” kata Tamzil
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers menyebutkan serta menceritakan kronoligi OTT yang dilakukan pihaknya terhadap Bupati Kudus yang disebut korupsi jual beli jabatan dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kudus. (FKR)
Source : CNNIndonesia