LINGGASATU.CO.ID, Lingga – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Lingga, melaksanakan penetapan atau pengukuhan pencatatan perkawinan sekaligus menerbitkan dan menyerahkan pada pasangan pengantin yang melangsungkan perkawinan, di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), jemaat Filadelpia Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kamis (16/7/2020)
Kepala Disduk Capil Lingga, Syamsudi melalui Kabid Pencatatan Sipil, Agus Hardianto mengatakan, kegiatan penetapan/pengukuhan Pencatatan Perkawinan ini, merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama, antara Disduk Capil Kabupaten Lingga dengan Rumah Ibadah, pada tanggal 3 Januari 2020 lalu.
“Pengukuhan/penetapan pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil ini, yang dilansungkan dengan penyerahan akta perkawinan,” kata Agus Hardianto.
Lebih lanjut dijelaskan Agus, adapun dokumen yang diserahkan terhadap pasangan pengantin, adalah Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, hal ini guna memberi kemudahan bagi masyarakat non muslim di Kabupaten Lingga yang melakukan perkawinan dengan langsung menerbitkan akta perkawinan.
“Intinya kita ingin memudahkan masyarakat non muslim dalam mengurus akta perkawinan, sehingga perkawinan mereka sah di mata agama maupun negara,” tutupnya.
Pada penyerahan Akta perkawinan ini, juga dihadiri dan di saksikan oleh Kasi Perkawinan, Kasi Kelahiran dan Kasi Inovasi serta Staff Disdukcapil Kabupaten Lingga dan pemuka agama Gereja Pantekosta.(Laporan Lingga – Rangga)