LINGGASATU.NET, Batam – Pada hari Jumat, 13 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB Siang, Sdr. Fredericho Alfa Sikamitan, laki-laki, 15 tahun seorang pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna merah BP-4412-FK yang datang dari arah warung pojok Nizam menuju ke arah PT. Tat Hong Batam melalui Jl. Umum Tamalatea sesampainya di dekat perumahan GMP bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy BP-3563-UC warna putih yang dikendarai Sdri. Kristina Amelita Sina (keduanya menggunakan helm). Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Fredericho Alfa Sikamitan mengalami luka lecet pada wajah, luka lecet tangan sebelah kanan dan kiri, luka lecet kaki sebelah kanan dan kiri.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS. Santa Elisabeth Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS. Santa Elisabeth Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.
“Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)