LINGGASATU.NET, Batam – Jasa Raharja Kepri menyerahkan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Abuyaltama dekat Komplek Ruko Aladin Kota Batam, kepada orang tua sah korban yaitu ayah kandung korban yang berdomisili di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan pada tanggal 31 Januari 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 8 Januari 2023 pada pukul 03:00 wib pagi dini hari, setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban adalah korban an Ifan Oktamansyah, laki-laki, 29 tahun, Koban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan BP-3286-DA yang datang dari arah Simpang RRI menuju ke arah komplek Ruko Aladin bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan BP-2471-MI dikendarai oleh korban an Arminson yang datang dari arah yang sama. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Ifan dibawa ke rumah sakit Embung Fatimah Kota Batam karena korban tersebut mengalami luka benturan keras dibagian kepaladinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada saat korban sampai di rumah sakit dan luka berat pada bagian tangan kanan kiri serta kaki kanan dan kiri.
Korban sempat dirawat selama 22 hari di RSUD Embung Fatimah dan sudah dijaminkan biaya rawatan luka-lukanya selama masa perawatan oleh Jasa Raharja sebanyak maksimal Rp. 20 Juta. Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2023 pada pukul 08:00, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan hak yang didapat bagi ahli waris korban kecelekaan yaitu ayah kandung korban jaminan santunan meninggal dunia Rp. 50 Juta.
Petugas Jasa Raharja setelah informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, korban memiliki Ayah kandung yang sah bernama Supriyadi dan tinggal di Muara Enim, Sumatera Selatan, melalui kaka kandung korban kelengkapan dan kebenaran data korban dan ahli waris dapat terselesaikan. Sesuai UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan PermenKeu No.15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta diserahkan kepada Bapak Supriyadi selaku Ayah kandung korban yang sah di transfer ke rekening ahli waris korban.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan Rumah Sakit. Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)