• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Meski Sempat Lari ke Bintan, Polsek Dabo Berhasil Bekuk Kelima Pelaku Pencuri Brankas

Vee by Vee
Februari 14, 2020
in Lingga
444
VIEWS

Lingga – Lima pelaku pencuri Safety Box atau Brangkas yang berisi uang Dolar, Rupiah dan Perhiasan berhasil diringkus oleh Reskrim Polsek Dabo Singkep, dan tiga pelaku sempat melarikan diri ke Bintan.

Kapolsek Dabo Singkep AKP Ahmad Wahyudi didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis mengatakan, kejadian pencurian tersebut berlangsung ketika korban atau pemilik rumah yang berada di wilayah Jalan Mutiara, Sekop Darat, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep sedang tidak berada dikediamannya.

“Kejadian berlangsung pada 25 Januari 2020 lalu, korban baru mengetahuinya pada 28 Januari 2020 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dabo,” kata AKP Ahmad Wahyudi pada konferensi pers di Polsek Dabo Singkep, Jumat (14/2/2020).

Dari laporan tersebut, Reskrim Polsek Dabo Singkep langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial KE dan MA, dari dua tersangka tersebut dilakukan pengembangan dan didapati tiga nama tersangka lainnya.

“Dua tersangka berhasil ditangkap, dan dilakukan pengembangan didapati tiga nama otak pelaku utama nya yang diketahui telah melarikan diri ke Kabupaten Bintan,” kata AKP Ahmad Wahyudi.

Mendapati informasi tersebut, Polsek Dabo Singkep langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan penyelidikan, akhirnya dua pelaku berinisial RH dan HJ berhasil diringkus di Bintan.

“Sedangkan satu pelaku lagi berinisial DM ditangkap di Tanjungpinang, setelah ketiga tersangka dapat ditangkap langsung dibawa ke Polsek Dabo,” kata AKP Ahmad Wahyudi.

Dari pengakuan korban, ia mengalami kerugian sebesar Rp400 Juta, yang terdiri dari pecahan uang Dolar, Rupiah dan perhiasan. Pada konferensi pers turut dihadirkan kelima pelaku serta barang bukti yakni, uang Dolar dan Rupiah, Dompet, Linggis, Handphone dan Sepeda Motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3,4,5 Jo pasal 55, 56 Jo pasal 480 dengan masa kurungan 7 tahun penjara.(Supprianto)

Vee

Vee

Related Posts

Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di HR Networking 2026
Nasional

Rubi Handojo Soroti Transformasi SDM sebagai Penggerak Daya Saing Perusahaan di HR Networking 2026

Januari 12, 2026
Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Disalurkan Cepat dan Tepat Sasaran Selama Nataru 2025–2026
Nasional

Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Disalurkan Cepat dan Tepat Sasaran Selama Nataru 2025–2026

Januari 6, 2026
Peringati HUT ke-65, Jasa Raharja Perkuat Pelayanan Publik yang Relevan dan Berkelanjutan
Nasional

Peringati HUT ke-65, Jasa Raharja Perkuat Pelayanan Publik yang Relevan dan Berkelanjutan

Januari 5, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved