Lingga – Lima pelaku pencuri Safety Box atau Brangkas yang berisi uang Dolar, Rupiah dan Perhiasan berhasil diringkus oleh Reskrim Polsek Dabo Singkep, dan tiga pelaku sempat melarikan diri ke Bintan.
Kapolsek Dabo Singkep AKP Ahmad Wahyudi didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis mengatakan, kejadian pencurian tersebut berlangsung ketika korban atau pemilik rumah yang berada di wilayah Jalan Mutiara, Sekop Darat, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep sedang tidak berada dikediamannya.
“Kejadian berlangsung pada 25 Januari 2020 lalu, korban baru mengetahuinya pada 28 Januari 2020 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dabo,” kata AKP Ahmad Wahyudi pada konferensi pers di Polsek Dabo Singkep, Jumat (14/2/2020).
Dari laporan tersebut, Reskrim Polsek Dabo Singkep langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial KE dan MA, dari dua tersangka tersebut dilakukan pengembangan dan didapati tiga nama tersangka lainnya.
“Dua tersangka berhasil ditangkap, dan dilakukan pengembangan didapati tiga nama otak pelaku utama nya yang diketahui telah melarikan diri ke Kabupaten Bintan,” kata AKP Ahmad Wahyudi.
Mendapati informasi tersebut, Polsek Dabo Singkep langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan penyelidikan, akhirnya dua pelaku berinisial RH dan HJ berhasil diringkus di Bintan.
“Sedangkan satu pelaku lagi berinisial DM ditangkap di Tanjungpinang, setelah ketiga tersangka dapat ditangkap langsung dibawa ke Polsek Dabo,” kata AKP Ahmad Wahyudi.
Dari pengakuan korban, ia mengalami kerugian sebesar Rp400 Juta, yang terdiri dari pecahan uang Dolar, Rupiah dan perhiasan. Pada konferensi pers turut dihadirkan kelima pelaku serta barang bukti yakni, uang Dolar dan Rupiah, Dompet, Linggis, Handphone dan Sepeda Motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3,4,5 Jo pasal 55, 56 Jo pasal 480 dengan masa kurungan 7 tahun penjara.(Supprianto)