KUTIPAN.CO – Dengan modus rental mobil, tiga pelaku Curanmor di wilayah Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa diringkus Polsek Nongsa dan 1 pelaku masih DPO.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Nongsa Polresta Barelang, AKP I Made Putra S, SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofian dan Kassubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, saat konferensi Pers di Mapolsek Nongsa, Jum’at (26/2/2021).
“Modus yang digunakan para pelaku merental mobil untuk memantau situasi, jika sudah ada korban yang di TO para pelaku langsung beraksi memainkan masing-masing perannya,” ujar Kapolsek Nongsa Polresta Barelang, AKP I Made Putra S, SIK.
AKP I Made Putra mengatakan kejadian pertama berawal pada Kamis tanggal 4 Februari 2021 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Kavling Nongsa Blok U No. 372 RT 02 RW 03 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa korban RM terkejut saat pulang kerja motornya sudah tidak ada di depan teras rumahnya.
Baca Juga : Pemulung Temukan Mayat Ditumpukan Tempat Sampah Punggur
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 15.00 Wib tim mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap pelaku di Kavling Bukit Pelita Indah Kecamatan Nongsa.
“Pelaku yang diamankan berinisial RB dan HR, sementara satu pelaku R (DPO) kabur melalui jendela mobil saat dilakukan penangkapan,” ujar AKP I Made Putra.
Lanjutnya, untuk penangkapan kedua berawal pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 02.00 Wib di Sei Seribu Teluk Bakau Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa korban S sedang tidur dan dibangunkan oleh tetangganya bahwa motornya sudah tidak ada.
Pelaku W berhasil diamankan oleh tim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Polsek Nongsa, Iptu Sofian dan langsung diamankan ke Polsek Nongsa.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit Motor Kawasaki Ninja, 1 unit Mobil Agya, 2 buah besi yang sudah dimodifikasi runcing dan 1 buah plat asli BP 6850 GJ.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 9 Tahun dan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 5 Tahun penjara. Untuk R (DPO) sampai sekarang masih dilakukan pengejaran.
Reporter : Yuyun
Editor : Fikri