LINGGASATU.NET, Batam – PT Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat aktif mensosialisasikan program-program terbaru yang berjalan di kantor Bersama Samsat. Awal tahun 2023 ini, Samsat Kepulauan Riau melalui Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No. 68 Tahun 2022 memiliki program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Tentunya kegiatan tersebut didukung penuh oleh PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau.
Bentuk dukungan PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau tersebut dapat dilihat dari sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja Kepulauan Riau guna mengajak masyakarat untuk melakukan balik nama kendaraan bermotornya. “Mumpung gratis, ayo lakukan balik nama kendaraan bermotor Saudara”, ajak Mulyadi selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau.
Tidak hanya melakukan sosialisasi melalui media sosial, Jasa Raharja Kepri melakukan sosialisasi di sekitaran rambu lalu lintas yang banyak dilalui oleh masyarakat, seperti Simpang Bank Indonesia dan Simpang Masjid Raya. Sosialisasi ini dilakukan tidak hanya untuk memastikan bahwa masyakat Kepulauan Riau mengetahui informasi tentang gratis bea balik nama kendaraan tersebut, tetapi juga untuk memberikan informasi tentang syarat dan manfaat balik nama kendaraan bermotor.
Adapun syarat-syarat balik nama kendaraan bermotor adalah sebagai berikut kwitansi jual beli, surat jual beli, fotocopy KTP pihak pertama, BPKB dan STNK asli, KTP asli pihak kedua dan kendaraan untuk cek fisik di Polda Kepri.
“Kami menghimbau kepada masyakat Kepri untuk memanfaatkan program gratis bea balik nama kendaraan tersebut. Karena dengan dilakukan proses balik nama, akan terjamin legalitas kendaraan bermotornya, mempermudah klaim asuransi kecelakaan dan menghindari tindak pidana terkait kendaraan yang dimiliki”, kata Mulyadi menambahkan.