Lingga – Ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lingga ? Penting kiranya untuk melengkapi lampiran berkas agar tak bolak-balik hanya karena berkas masih kurang.
Berkas yang perlu dipersiapkan saat akan mengurus SKCK di Polres Lingga, pemohon cukup membawa foto copy e-KTP 2 lembar, foto copy KK 2 lembar, foto copy akte kelahiran 1 lembar, pas foto 4×6 cm berlatar merah 6 lembar, dan map biasa 2 lembar.
Selain itu pemohon juga harus melaksanakan proses sidik jari diruangan identifikasi.
Biaya pengurusan SKCK sesuai PP nomor 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sebesar Rp. 30.000,-
“Dokumen merupakan hal yang wajib dipenuhi pemohon, agar SKCK bisa diproses dan diterbitkan, kalau ada yang kurang tidak bisa diproses,” kata Kasat Intel Polres Lingga, Iptu Prekdi Pakpahan di Mapolres Lingga, Jumat (15/11/2019).
Untuk itu kepada pemohon agar dalam mengurus SKCK membawa perlengkapan yang telah tertera. Sehingga ketika datang ke Polres Lingga bisa langsung diproses.(Suprianto)