LINGGASATU, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu yang berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP-A/67/VII/2023/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kepri, Tanggal 24 Juli 2023 dengan berat barang bukti yang berhasil diamankan seberat 114,66 Gram Sabu dengan 2 orang tersangka yang berhasil diamankan, LP-A/68/VII/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepri Tanggal 24 Juli 2023 dengan berat barang bukti yang berhasil diamankan seberat 685,39 Gram Sabu dengan 4 orang tersangka yang berhasil diamankan, dan LP – A/77/VIII/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau Tanggal 7 Agustus 2023 dengan berat barang bukti yang berhasil diamankan seberat 95.62 Gram Sabu dengan 2 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., didampingi PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., Kepala BPOM Mustofa Anwari, perwakilan Kejari Batam Kasi Pratut Bapak Adjudian, S.H., perwakilan Kejari Karimun Bapak Teguh Wahyu Setiadi dan para Awak media. Kamis (24/8/2023).
“Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP-/67/VII/2023/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kepri, Tanggal 24 Juli 2023, kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 13.00 wib bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama inisial H memiliki, menjual narkotika jenis sabu, kemudian tim opsnal subdit 1 melakukan penyelidikan, kemudian sekira jam 20.30 wib Tim Opsnal Subdit 1 melihat saudara inisial H (sesuai dengan ciri-ciri dari informasi) dengan menggunakan sepeda motor merk yamaha masuk kedalam rumah yang beralamat Telaga Harapan Tanjung Balai Karimun. Kemudian pada saat saudara inisial H keluar dari rumah tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian langsung mengamankan saudara inisial H”. Jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.
Kemudian Tim Opsnal Subdit 1 menginterogasi dan didapati tersangka lain inisial FWS alias F yang berperan sebagai perantara / kurir. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka HP alias H Bin TP didapati barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang disimpan disamping rumah yang beralamat Telaga Harapan Tanjung Balai Karimun. Kemudian tersangka HP alias H Bin TP mengambil bungkusan plastik warna hitam yang berisikan plastik bening yang beisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 114,66 gram. Setelah dilakukan introgasi ulang Tim Opsnal Subdit 1 mendapati tersangka lain yang diakui tersangka HP alias H Bin TP dan FWS alias F mendapati barang tersebut dari saudara S alias I. Terhadap tersangka inisial HP alias H bin TP dan tersangka inisial FWS alias F dan barang bukti dibawa kekantor Ditersnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor LP-A/68/VII/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepri Tanggal 24 Juli 2023, kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 20.30 wib di Sungai Lakam Barat Tanjung Balai Karimun telah kami lakukan penangkapan terhadap tersangka inisial HP alias H bin TP dan tersangka inisial FWS alias F karna memiliki, menjual narkotika jenis sabu, dan dari hasil interogasi terhadap tersangka inisial HP alias H bin TP dan tersangka inisial FWS alias F mengakui bahwa narkotika yang kami temukan dan sita di peroleh dari saudara insial S alias I, sehingga Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penggembangan dan sekira pukul 21.45 wib Tim Opsnal Subdit 1 mendapat alamat tempat saudara inisial H yang beralamat di Jln Paya Manggis Tanjung Balai Karimun”. Ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.
Setelah sampai di alamat tersebut Tim Opsnal Subdit 1 menanyakan apakah ini rumah saudara inisial H kepada saudari inisial RLS alias L, bahwa benar rumah tersebut adalah rumah saudara inisial H. setelah di lakukan introgasi saudari inisial RLS alias L memberitahu sisa sabu berada didalam tas saudari inisial R alias SAI. kemudian Tim Opsnal Subdit 1 menyuruh saudara insial S alias I, saudari inisial S dan saudari inisial R alias SAI agar tas masing-masing di bawa ke ruang tamu bagian depan. Kemudian saudari inisial R alias SAI membuka 1 (satu) buah tas warna hitam –biru yang berisikan 1 (satu) buah sarung bantal dengan motif bunga didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik hitam berisikan plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 685,39 (Enam Ratus Delapan Puluh Lima Koma Tiga Puluh Sembilan) gram. Dari pengakuan saudari inisial R alias SAI mendapati barang tersebut dari Tembilahan yang disuruh oleh saudara inisal S alias I dan saudari insial S. selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti dibawah ke kantor Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selanjutnya LP – A/77/VIII/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau Tanggal 7 Agustus 2023, berdasarkan sumber informasi dari masyarakat Pada Hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial MW dan insial AT di Komplek Nagoya Indah Kota Batam karena ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa sabu seberat 0,37 (Nol Koma Tiga Tujuh) gram. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka, Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menuju ke tempat tinggal ke 2 tersangka yang beralamatkan di Sungai Harapan, Sekupang Batam dan ditemukan barang bukti sabu seberat 95.62 (Sembilan Puluh Lima Koma Enam Dua) gram”. Tutur Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BPOM di Batam Nomor: R-PP.01.01.9A.9A1.08.23.4968 tanggal 10 Agustus 2023, Barang Bukti tersebut Dinyatakan Positif Mengandung Metamfetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Serta Surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-3270A/L.10.11.3/ Enz.1/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.
“Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu dari LP : LP-A/67/VII/2023/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kepri, Tanggal 24 Juli 2023, narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 114,66 (seratus empat belas koma enam puluh enam) gram, disisihkan untuk laboratorium sebanyak 10,7 (sepuluh koma tujuh) gram dan pembuktian persidangan 2 gram serta yang dimusnahkan sebanyak 101,96 (seratus satu koma sembilan puluh enam) gram. Selanjutnya LP-A/68/VII/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepri Tanggal 24 Juli 2023, narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 685,39 (enam ratus delapan puluh lima koma tiga puluh sembilan) gram, disisihkan untuk laboratorium 20,17 (dua puluh koma tujuh belas) gram dan pembuktian persidangan 2 gram serta yang dimusnahkan sebanyak 657,22 (enam ratus lima puluh tujuh koma dua puluh dua) gram. Selanjutnya LP – A/77/VIII/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau Tanggal 7 Agustus 2023, narkotika jenis sabu seberat 95,62 (Sembilan Puluh Lima Koma Enam Dua) gram, disisihkan untuk laboratorium 10,37 (sepuluh koma tiga tujuh) gram dan pembuktian persidangan 2 (dua) gram serta yang dimusnahkan sebanyak 83,25 (delapan puluh tiga koma dua lima) gram”. Ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.
“Untuk barang bukti direncanakan dijual dengan total harga Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta) rupiah. Sedangkan barang bukti tersebut yang baru mau di perjual belikan seharga Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta) rupiah. Selanjutnya untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kepala BPOM Mustofa Anwari, perwakilan Kejari Batam Bapak Adjudian, S.H., perwakilan Kejari Karimun Bapak Teguh Wahyu Setiadi dan seluruh awak media. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut maka kita dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia kedepannya.” Ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) yang berbunyi “Bahwa perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkoba golongan 1 dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon atau bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” jo Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).