Lingga – Satlantas Polres Lingga terus menghimbau kepada seluruh pelajar untuk tertib berlalu lintas. Pelajar yang belum cukup umur dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor saat ke sekolah.
Kasat Lantas Polres Lingga AKP Emsas mengatakan bahwa untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lingga, Unit Dikyasa Satlantas Polres Lingga melakukan sosialisasi dan edukasi budaya tertib berlalu lintas kepada para pelajar SMA N 1 Singkep Barat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupayen Lingga, Rabu (15/01/2020).
Menurutnya, melalui sosialisasi itu diharapkan siswa-siswi paham dan mau mentaati rambu-rambu lalu lintas.
“Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas yang dilaksanakan selama ini selalu mendapat respon positif dari pihak sekolah terutama kepala sekolah, guru maupun siswa masing-masing,” terang AKP Emsas.
Lebih lanjut AKP Emsas menambahkan kegiatan seperti itu akan terus dilakukan secara bertahap di sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Lingga, dengan tujuan supaya para pelajar semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Diharapkan mereka juga menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas menuju Indonesia tertib bersatu keselamatan nomor satu.
“Kami imbau kepada seluruh pelajar untuk tertib berlalu lintas, bagi yang belum cukup umur dan tidak mempunyai SIM tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor saat ke sekolah. Remaja rentan mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan. Jadi kami minta selalu berhati-hati dan taat aturan, karena pelajar merupakan generasi bangsa yang masih memiliki impian dan cita-cita untuk diwujudkan,” jelas AKP Emsas. (Supprianto)