LINGGASATU.CO.ID – Kejaksaan Negeri Lingga telah menerima berkas pelimpahan tahap dua dugaan korupsi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Singkep tahun anggaran 2018 dari penyidik Polres Lingga, Senin (5/10/2020).
Kepala Kejasaan Negeri Lingga Imang Job Marsudi melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing mengatakan, terhadap satu orang tersangka berinisial AWS telah dilimpahkan berkas tahap dua yang mana proses administrasi yakni penyerahan berkas dan barang bukti.
“Tahap dua ini hanya proses administrasi saja, proses perpindahan dari penyidik Polres Lingga ke Jaksa Penuntut Umum, yang mana terhadap berkas perkara tersangka AWS sudah dinyatakan lengkap dan dilakukanlah penyerahan pada hari ini,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing.
Josua menyebutkan, proses penyerahan tahap dua berjalan dengan lancar, barang bukti lengkap dan turut diserahkan sejumlah uang yang disita oleh pihak kepolisian Polres Lingga sebesar Rp551.414.600,- yang merupakan uang kerugian negara atas dana BLUD RSUD Dabo Singkep tahun anggaran 2018.
“Proses nya berjalan dengan lancar, tersangkanya sehat dan uang kerugian negara atas dana BLUD di RSUD Dabo Singkep juga turut diserahkan. Kita juga telah melakukan penghitungan uang nya sesuai, dan telah disetor ke rekening penitip kami untuk kami nanti menggunakan sebagai barang bukti,” kata Josua.
Saat penyerahan tahap dua kasus BLUD RSUD Dabo Singkep, pihak Kejaksaan Negeri Lingga hanya menerima satu orang berkas tersangka yakni berinisial AWS dan diketahui merupakan ASN dilingkungan Pemkab Lingga mantan Direktur RSUD Dabo Singkep.
“Hari ini AWS saja yang kami lakukan proses tahap 2 karena AWS telah p21 sedangkan tersangka lain masih proses Pratut ada petunjuk kami yang belum dipenuhi oleh penyidik Polres jadi kita belum bisa melakukan tahap 2,” ungkap Josua
Diungkapkan Josua, selanjutnya setelah diterima tahap dua tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuat dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan, sementara terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka AWS berprilaku kooperatif dan ASN dilingkungan Pemkab Lingga.(Rangga)