Linggasatu.com — Pencegahan terhadap keterlibatan anak dalam kampanye Pemilu 2019, KPPAD (Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah) Lingga, KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga menandatangani nota kesepahaman. Selasa (15/01/2019)
“Penandatanganan ini dilakukan untuk mendukung dan menyukseskan pemilu yang berintegritas, tertib dan aman. Tentunya dengan memperhatikan perspektif melarang keterlibatan anak dalam kegiatan politik,” ujar Komisioner KPPAD Lingga, Encek Afrizal
Lebih lanjut kata Afrizal, pencegahan keterlibatan anak dalam kampanye mendatang ini dibuat berdasarkan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Lanjutnya, dalam pasal 15 huruf a disebutkan, bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahan kegiatan politik.
“Oleh sebab itu, KPPAD Lingga bersama penyelenggara pemilu mencegah keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye April 2019 mendatang,” pungkasnya
Afrizal menambahkan, pencegahan keterlibatan anak dalam kegiatan politik juga diamanatkan oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang beberapa pasal di dalamnya melarang pelaksana dan atau tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye pemilu.
“Nota kesepahaman antara KPPAD Lingga bersama penyelenggara pemilu ini juga merupakan bentuk penyatuan persepsi dalam upaya pencegahan pelibatan anak dalam kampanye Pemilu tahun 2019” tegas Afrizal.
Editor : Fikri
Penulis : Oni