Lingga – Melintasi jalan simpang empat depan masjid Az Zulfa tepatnya berada di depan pos Lantas Polres Lingga, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pernahkah melirik ke bagian tiang tanda peringatan lampu merah atau trafik light ada tertempel plang dan spanduk yang terbentang lebar disisi pinggir jalan dengan tulisan “Belok Kiri Ikuti Isyarat Lampu”.
Dari pantauan dilapangan, meski sebagian pengguna jalan sudah mengikuti dan memahami namun masih adanya pengguna jalan yang belum mengindahkan atau belum memahami arti dari tulisan tersebut, untuk itu Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Lantas Polres Lingga AKP Emsas mengatakan, adapun isyarat dari tulisan tersebut yakni, bagi pengendara yang ingin belok kiri harus mengikuti isyarat lampu trafik light atau yang lebih awam di kenal dengan sebutan lampu merah.
“Jika dulu belok kiri jalan terus, belum lama ini diterapkan belok kiri ikuti isyarat lampu trafik light, jadi jika lampu menyala merah artinya pengendara yang hendak belok kiri harus berhenti tidak boleh langsung jalan,” kata AKP Emsas, Rabu (8/1/2020).
Menurut AKP Emsas, diterapkannya peraturan tersebut berkaitan dengan keselamatan berkendara agar tidak terjadi kecelakaan, selain itu mengingat struktur lebar jalan yang tidak memadai maka diterapkanya peraturan tersebut.
Selain itu kata AKP Emsas, menghimbau dan mengingatkan kepada pengendara pengguna jalan raya masyarakat Kabupaten Lingga untuk dapat mentaati peraturan tersebut guna mencegah kecelakaan.
“Kita himbau kepada pengguna jalan agar dapat mentaati peraturan tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan diri sendiri ataupun pengendara lainnya,” kata AKP Emsas.
Masih kata AKP Emsas, kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, agar dapat dipahami dan dipatuhi secara bersama guna menjaga keselamatan berkendara. (Supprianto)