• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Berita

Penasehat Hukum Sebut Terdakwa Dugaan Korupsi RSUD Dabo AWS Sangat Kooperatif

Vee by Vee
Januari 12, 2021
in Berita, Lingga
456
VIEWS

KUTIPAN.CO – Penasehat hukum dari AWS terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di dua perkara berbeda yakni BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Dabo Singkep dan Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor RSUD Dabo Singkep sebut klien nya sangat koorporatif dan sudah tidak ada pihak yang dirugikan.

“Di dua perkara ini klien kami sangat koorporatif. Mengingat dua perkara yang menurut hasil audit ditemukan kerugian Negara telah dikembalikan oleh klien kami “ ungkap Angga Siagian, SH. MH saat diwawancarai wartawan, Selasa (12/1/2021)

Selain itu menurut Angga Siagian, dalam dugaan perkara Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor RSUD Dabo Singkep semua pihak rekanan dalam hal ini toko, pekerja sudah dilakukan pembayaran.

“Perkara pengecatan gedung RSUD Dabo, baik negara dan semua rekanan tidak ada lagi yang dirugikan, dan semua telah selesai dibayar” kata Angga.

Sementara pada perkara BLUD RSUD Dabo Singkep yang di tangani oleh pihak kepolisian, saat ini telah masuk pada sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Negeri Tanjung Pinang, juga telah mengembalikan kerugian Negara berdasarkan nilai temuan tim audit.

Selain itu ungkap Angga, selama dalam proses hukum kliennya juga bersikap santun dan koorporatif. Hal ini dibuktikan dengan beritikad baik mengembalikan semua kerugian Negara, serta tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan upaya melarikan diri selama proses hukum berlangsung.

Dengan demikian harap Angga, ia selaku penasehat hukum terdakwa sangat menghormati proses hukum terutama penuntut umum membuktikan dakwaannya, serta yang mulia majelis hakim dapat  mempertimbangkan putusan hukuman yang akan dijatuhkan nantinya terhadap kliennya.

“Keputusan Hakim sangat mutlak dan harus kita hormati bersama, namun dengan sikap santun dan koorporatif dari klien kami, harapan hukuman yang diputuskan nanti minimal dapat meringankan.” kata Angga

Angga menambahkan, pada hari Senin (11/1/2001) dilakukan sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi pada perkara BLUD Dabo Singkep, namun sidang ditunda dan diagendakan sidang dilanjutkan pekan depan tepatnya Senin 18 Januari 2021 mendatang.

“Untuk hari ini akan dilaksanakan sidang perkara pengecatan atau pemeliharaan gedung RSUD Dabo dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli,” ungkapnya


Reporter : Kiky
Editor : Fikri

Tags: Angga SiagianAngga Siagian SH MHBLUDblud rsudkasus korupsiKutipan beritaKutipan linggaPenasehat hukumpengacararsud dabo
Vee

Vee

Related Posts

Lingga

Dituntun 1,6 Tahun Penjara, Terdakwa Tipikor BLUD RSUD Dabo Keberatan

Maret 29, 2021
Lingga

HPN 2021: PWI Lingga Bersama Polres Lingga, Imigrasi dan Lapas Dabo Singkep

Februari 13, 2021
Berita

Puluhan Anak Ikuti Sunatan Massal Gratis RSUD Dabo

Januari 26, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved