• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dalam Karburator dari Batam ke Jakarta

Azam by Azam
Februari 22, 2022
in Batam, Berita, Headline News
Barang Bukti Penindakan Ganja Bea Cukai Batam (hms)

Barang Bukti Penindakan Ganja Bea Cukai Batam (hms)

480
VIEWS

Linggasatu.net, Batam – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman. Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator. Paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta. Batam, (22/02/2022).

Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan tim anjing pelacak Bea Cukai Batam.

“Tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di tempat Penimbunan Sementara (TPS) “IBU”, petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin x-ray. Kemudian tim anjing pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi,Undani.

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah pasar minggu, Jakarta.

“Anjing pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjut Undani.

Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.

Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (*/Hdu)

Azam

Azam

Related Posts

INACA Apresiasi Kemitraan Strategis Jasa Raharja dalam Ekosistem Penerbangan Nasional
Nasional

INACA Apresiasi Kemitraan Strategis Jasa Raharja dalam Ekosistem Penerbangan Nasional

Oktober 16, 2026
Kabut Asap Semakin Tebal, PT Jasa Raharja Tanjungpinang Bagikan Masker Gratis di Traffic Light Bintan Center
Tanjungpinang

Kabut Asap Semakin Tebal, PT Jasa Raharja Tanjungpinang Bagikan Masker Gratis di Traffic Light Bintan Center

Oktober 16, 2026
Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan
Nasional

Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan

Oktober 15, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved