• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Lagi! Pemrov Kepri Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

Azam by Azam
Oktober 18, 2023
in Batam
Lagi! Pemrov Kepri Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya
450
VIEWS

LINGGASATU, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan atau pemutihan mulai 16 Oktober hingga 18 November 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, di kantor Graha Kepri, Selasa (17/10/2023).

“Mulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November Pemprov Kepri melalui Gubernur Kepri sudah mengeluarkan surat keputusan No. 39 tahun 2023 terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ujar Diky.

Menurut pernyataan Diky, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencakup keringanan pokok sebesar 50 persen untuk tunggakan PKB, pembebasan 100 persen atas sanksi administrasi PKB, dan pembebasan 100 persen atas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.

Diky juga menambahkan bahwa pada tahun 2024, akan diberlakukan kebijakan terkait implementasi Pasal 74 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Sebagai informasi, jika pembayaran pajak tidak dilakukan selama 5 tahun, maka secara otomatis data atau informasi mengenai kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem, menghindari keberadaan kendaraan bodong.

“Saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kepri untuk segera melakukan pembayaran pajak karena memang waktunya juga hanya 1 bulan. Jadi dimanfaatkanlah sebaik mungkin,” jelasnya.

“Mudah-mudahan relaksasi yang diberikan Gubernur kepada masyarakat Kepri tentunya membawa manfaat yang sebesar-besarnya,” tambah Diky.

Selain program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga akan melanjutkan program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Tujuan dari program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Hal ini diharapkan dapat menciptakan data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau yang lebih akurat dan terbarukan.

“Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri,” tutupnya. (Red)

Azam

Azam

Related Posts

Pastikan Pelayanan Optimal, Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen di RS Juwita Bekasi
Nasional

Pastikan Pelayanan Optimal, Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Truk Molen di RS Juwita Bekasi

November 2, 2026
Respons Cepat Kecelakaan di Bekasi, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Terjamin Santunan
Nasional

Respons Cepat Kecelakaan di Bekasi, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Terjamin Santunan

November 2, 2026
Jasa Raharja Kepri Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas Lewat October Fearless di Harborbay Batam
Batam

Jasa Raharja Kepri Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas Lewat October Fearless di Harborbay Batam

Oktober 31, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved