• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Jasa Raharja Kepri Dukung Penuh Penerapan Self Kios Sistem E-Ticketing Dan Cashless Payment

Azam by Azam
Maret 18, 2024
in Batam
Jasa Raharja Kepri Dukung Penuh Penerapan Self Kios Sistem E-Ticketing Dan Cashless Payment
449
VIEWS

LINGGASATU, Batam – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau Wanda P. Asmoro menghadiri acara Launching Self Kios Sistem E-Ticketing dan Cashless Payment di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024.

Acara tersebut dibuka oleh Deputi 4 Bidang Usaha BP Batam Bapak Wan Darussalam dan dihadiri oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Bapak Lagat Siadari, Direktur BUP BP Batam Bapak Dendi Gustinandar, Area Head Bank Mandiri Batam Bapak Agus Kurniawan, Direktur Utama PT Mitra Kasih Permata Bapak Nicholas Anggada dan tamu undangan lainnya.

Wan Darussalam menyampaikan dalam pembukaannya, bahwa dengan Self Kios sistem E-Ticketing dan Cashless Payment ini akan meningkatkan pelayanan kepada penumpang di pelabuhan, mempermudah pembelian tiket yang tentu saja mengurangi antrian dan kita juga mendapatkan laporan data penumpang.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau Wanda P. Asmoro menyampaikan dalam upaya memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para penumpang, setiap penumpang yang membeli tiket secara online di tiketkapal.com maupun melalui Self Kios telah memperoleh perlindungan asuransi dari Jasa Raharja. Penumpang akan merasa lebih aman dan terlindungi selama melakukan perjalanan dengan data penumpang yang akan tercatat dengan jelas sesuai manifest data yang telah dimiliki, dimana hal tersebut dapat mempermudah Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bagi penumpang”.

“Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan dasar hukum tersebut, Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan, dengan kewajiban penumpang membayarkan Iuran Wajib sebagai premi,” ucapnya. (*)

Tags: Jasa Raharja
Azam

Azam

Related Posts

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan
Nasional

Ngobrol Keselamatan Lalu Lintas Bareng Komunitas, Jasa Raharja dan Korlantas Proaktif Respons Cepat Kecelakaan

Mei 20, 2026
Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Nasional

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 28, 2026
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Nasional

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

April 18, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved