• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Jasa Raharja Kepri Kolaborasi Dengan Dishub Batam Berikan Kepastian Jaminan Bagi Penumpang Kapal Antar Pulau

Azam by Azam
Maret 20, 2024
in Batam
Jasa Raharja Kepri Kolaborasi Dengan Dishub Batam Berikan Kepastian Jaminan Bagi Penumpang Kapal Antar Pulau
447
VIEWS

LINGGASATU, Batam – Jasa Raharja Kepri melalui staf administrasi unit operasional, Tb Pramana Saputra melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Kepala Pos Pelabuhan Rakyat Sagulung Dinas Perhubungan Kota Batam pada Selasa, 19 Maret 2024. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Pos Pelabuhan Rakyat Sagulung Dinas Perhubungan Kota Batam, Mulyadi.

Kunjungan tersebut sebagai langkah penjajakan untuk memberikan perlindungan kepada penumpang kapal yang berangkat dari Pelabuhan Rakyat Sagulung dengan rute antar pulau. Jasa Raharja memberikan pemahaman akan risiko dan pentingnya perlindungan asuransi kepada para penumpang kapal.

“Kepala Pos Pelabuhan Sagulung Dishub Kota Batam menyambut baik apa yang kami sampaikan terkait sosialisasi dari Jasa Raharja. Sudah menjadi tugas kami dari negara untuk memberikan pelayanan terbaik dan juga memberikan informasi yang penting diketahui oleh masyarakat.” jelas Pramana.

“Kami selaku regulator yang bertanggungjawab untuk mengawasi akan keamanan dan keselamatan pelayaran di Pelabuhan Rakyat Sagulung sangat mendukung penuh untuk dapat terealisasinya jaminan perlindungan bagi para penumpang kapal dari Jasa Raharja. Saya berkomitmen akan menjembatani dan menyampaikan kepada para pengemudi atau penambang kapal akan pentingnya asuransi penumpang kapal dan segera dapat bekerja sama dengan Jasa Raharja dalam melindungi para penumpang kapal.

Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan dasar hukum tersebut, Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan, dengan kewajiban penumpang membayarkan Iuran Wajib sebagai premi. (*)

Azam

Azam

Related Posts

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan
Nasional

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan

Oktober 29, 2026
Diskusi dengan Forum Wartawan Perhubungan, Muhammad Awaluddin Paparkan Transformasi Peran Jasa Raharja
Nasional

Diskusi dengan Forum Wartawan Perhubungan, Muhammad Awaluddin Paparkan Transformasi Peran Jasa Raharja

Oktober 28, 2026
Jasa Raharja Kepri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Batam

Jasa Raharja Kepri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Oktober 28, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved