• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Jasa Raharja Kepri Kolaborasi Dengan Bapenda UPT PPD Karimun Lakukan Penagihan Aktif

Azam by Azam
Mei 22, 2024
in Batam
Jasa Raharja Kepri Kolaborasi Dengan Bapenda UPT PPD Karimun Lakukan Penagihan Aktif
457
VIEWS

LINGGASATU, Karimun – Sebagai langkah nyata dan konsistensi PT. Jasa Raharja Cabang Kepri dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat atau wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakukan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), melalui Petugas Samsat Tanjung Balai Karimun, Muhammad Zulkarnain, berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Tanjung Balai Karimun melaksanakan Door To Door (DTD) penagihan aktif kepada masyarakat atau wajib pajak pada Selasa pagi (21/05/24).

Kegiatan DTD penagihan aktif tersebut dilaksanakan dengan melakukan kunjungan ke pasar Naga Mas Baran di Tanjung Balai Karimun untuk mendata kendaraan yang telah mati masa laku PKB & SWDKLLJ dan memberikan surat tagihan serta mengarahkan masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan pembayaran di Samsat terdekat yaitu Samsat Bus Keliling yang telah disediakan di sekitar wilayah pasar.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penagihan, Syarifah Rina Elva, bersama tim penagihan UPT PPD Samsat Tanjung Balai Karimun bersama petugas Jasa Raharja Samsat Tanjung Balai Karimun.

“Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan wajib pajak dalam membayar PKB & SWDKLLJ dengan memberikan peringatan serta mendekatkan layanan Samsat melalui Samsat Bus Keliling untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.

Sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, santunan yang diserahkan Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di kantor bersama Samsat.  (*)

Azam

Azam

Related Posts

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan
Nasional

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan

Oktober 29, 2026
Diskusi dengan Forum Wartawan Perhubungan, Muhammad Awaluddin Paparkan Transformasi Peran Jasa Raharja
Nasional

Diskusi dengan Forum Wartawan Perhubungan, Muhammad Awaluddin Paparkan Transformasi Peran Jasa Raharja

Oktober 28, 2026
Jasa Raharja Kepri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Batam

Jasa Raharja Kepri Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Oktober 28, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved