• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Jasa Raharja dan BPTD Provinsi Kepri Peringati Harhubnas 2024 dengan Aksi Bersih Pantai

Azam by Azam
September 15, 2024
in Batam
Jasa Raharja dan BPTD Provinsi Kepri Peringati Harhubnas 2024 dengan Aksi Bersih Pantai
442
VIEWS

LINGGASATU, Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau bersama (BPTD) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kepri melaksanakan dengan aksi bersih bersih pantai di Pantai Lagorap Batu Besar Nongsa Batam, Sabtu (14/9/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPTD Kelas II Kepri, Dini Kusumuhati, Plt. Kepala Cabang Jasa Raharja Yeny Arifianto dan perwakilan dari pihak Damri dan ASDP.

Dini menyampaikan “Pihaknya telah berkoordinasi dengan masyarakat sekitar untuk mengangkut sampah yang telah terkumpulkan dalam kantong plastik”.

“Selain gotong royong, BPTD Kelas II Kepri akan melakukan Bakti Sosial penyerahan sembako, aksi donor darah pada dua lokasi Batam dan Tanjungpinang” tambah Dini.

Arief menyampaikan “Kami berharap pada peringatan Harhubnas kali ini yang berkolaborasi dengan mitra terkait dan dengan tema secara nasional dapat memberikan semangat baru, dedikasi dan pelayanan aman, nyaman dan selamat kepada masyarakat’’.

PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas utama, Jasa Raharja juga bersinergi dengan mitra terkait guna memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas minimal baik frekuensi maupun dampaknya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)

Azam

Azam

Related Posts

Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Hadapi Nataru 2026/2027
Nasional

Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Hadapi Nataru 2026/2027

Oktober 28, 2026
Jasa Raharja Pasang Spanduk di 8 Titik Rawan Kecelakaan di Tanjungpinang
Tanjungpinang

Jasa Raharja Pasang Spanduk di 8 Titik Rawan Kecelakaan di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026
Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Pelayanan kepada Korban Kecelakaan Minibus di Tol Terpeka Tulang Bawang Barat
Nasional

Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Pelayanan kepada Korban Kecelakaan Minibus di Tol Terpeka Tulang Bawang Barat

Oktober 26, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved