• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Pemilik Kendaraan FTZ Batam Ingin Mudik, Ini Syarat Administrasi dari Bea Cukai

Vee by Vee
Maret 6, 2025
in Batam, Berita, Headline News

foto : Arus Mudik Kota Batam (f-int)

453
VIEWS

LINGGASATU, BATAM – Warga Batam yang ingin mudik membawa kendaraan FTZ keluar Batam harus mengurus administrasi di kantor Bea Cukai Batam terlebih dahulu.

Kepala Bidang Layanan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Sabar BLK, mengatakan ada sejumlah berkas persyaratan yang harus dilampirkan. Pengurusan berkas dilakukan di kantor Bea Cukai Batu Ampar.

Berkas yang dibutuhkan meliputi dokumen legalitas kendaraan, surat jalan dari polisi, dan surat perhitungan PPN dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri.

Pemudik juga harus menyerahkan uang jaminan sebesar PPN 11 persen. “Kemudian mengajukan permohonan dengan mencantumkan lokasi tujuan pengeluaran kendaraan. Jangka waktu pengeluaran maksimal 45 hari. Pemudik juga harus mencantumkan alasan pengeluaran dan legalitas kendaraan,” kata Sabar.

Adapun legalitas kendaraan yang harus dilampirkan adalah:

1. Foto tampak depan, belakang, samping, termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan.
2. Foto dan scan KTP pemilik.
3. Fotokopi dan scan STNK pemilik.
4. Fotokopi KTP dan STNK penyewa (jika sewa).
5. Fotokopi dan scan BPKB.
6. Fotokopi dan scan NPWP.
7. Fotokopi dan scan SIM.
8. Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencairan jaminan (bermaterai).
9. Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan).

Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket Customer Care (CC) kantor Bea Cukai Batu Ampar Batam. Berkas permohonan dapat didaftarkan ke kantor layanan Bea Cukai.

Berkas juga dapat diajukan melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM. Selain persyaratan dokumen legalitas, calon pengendara wajib menyerahkan jaminan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar 11 persen.

Ketentuan PPN dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dapat dihitung melalui situs web Bapenda Kepri. Jaminan berupa tunai dan diterbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ).

Untuk mendapatkan BPJ, pemudik harus ke kantor Samsat. Pemudik juga harus melampirkan surat jalan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Surat jalan memuat verifikasi kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana.

Surat jalan juga memuat identifikasi verifikasi masa berlaku STNK. Untuk mendapatkan surat jalan, pemudik dapat mengunjungi kantor layanan di Polda Kepri Nongsa.

Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual. Pemeriksaan pabean juga dilakukan. Pemudik juga membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

“Setelah semua dokumen dilengkapi, petugas di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ. Kendaraan baru boleh keluar,” ujar Sabar.

Batas waktu pengeluaran kendaraan FTZ adalah 45 hari. Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, uang jaminan akan menjadi biaya pengganti PPN. Biaya tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pajak.

Pendaftaran kendaraan FTZ yang ingin dibawa keluar Batam dimulai pada 3 Maret hingga 14 Maret. “Ini untuk mengakomodasi pemudik yang mau keluar Batam dengan menggunakan Kendaraan yang masih ber STNK dengan Cap Fasilitas FTZ,” kata Sabar*.(red)

Vee

Vee

Related Posts

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD
Nasional

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD

Mei 25, 2026
Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025
Nasional

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

Mei 24, 2026
Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Nasional

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Mei 22, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved