• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Kasus Korupsi Pelabuhan Batu Ampar, Kapolda Kepri Umumkan 7 Orang Jadi Tersangka

Vee by Vee
Oktober 2, 2025
in Batam, Berita, Headline News, Kepulauan Riau
447
VIEWS

LINGGASATU, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa.

“Penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka yang dirangkum dalam tujuh laporan polisi,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin di Mapolda Kepri, Batam, Selasa.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, penyelidikan kasus ini dimulai dari 2024, yaitu terkait penggunaan anggaran BLU BP Batam tahun anggaran 2021 sampai 2023. “Jadi ini periode yang lama,” ujarnya.

Dari penyelidikan itu, kata dia, dilakukan penyidikan pada awal 2025 dengan memeriksa 146 orang saksi, termasuk saksi ahli dari BPK RI.

“Hasil dari pemeriksaan saksi ahli tersebut terdapat kerugian negara terkait pekerja tahun anggaran 2021 hingga 2023 itu sebesar Rp30,6 miliar yang dikerjakan oleh para tersangka,” jelasnya.

Asep mengatakan ketujuh tersangka itu sudah dilakukan penahanan setelah dilakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda, yakni Batam, Bali dan Jakarta.

Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini adalah berinisial AM selaku aparatur sipil negara (ASN) BP Batam, kemudian enam tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni inisial lAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU.

Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar ini terungkap saat Penyidik Subdit Ill Tipikor Ditreskrimsus Polda
Kepri menggeledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 19 Maret 2025.

Dalam kasus ini, penyidik sempat memeriksa mantan Wali Kota Batam/Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada Kamis (10/4). Hingga kini, penyidik telah memeriksa 160 orang saksi.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan pasal yang dilanggar terkait tindak pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor & Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)

Vee

Vee

Related Posts

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD
Nasional

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD

Mei 25, 2026
Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025
Nasional

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

Mei 24, 2026
Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Nasional

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Mei 22, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved