• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Kepulauan Riau

Polda Kepri Musnahkan Puluhan Kilo Sabu

Vee by Vee
September 30, 2019
in Kepulauan Riau
449
VIEWS

Batam – Puluhan kilogram narkotika jenis sabu, dimusnahkan oleh Polda Kepri dengan cara menggunakan mobil Incinerator. Pemusnahan narkotika tersebut dipimpin oleh Waka Polda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah di Mapolda Kepri, Senin (40/9/2019).

“Selama bulan Agustus 2019 Ditresnarkoba Polda Kepri telah menangani 3 Laporan Polisi yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan mengamankan 7 orang tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yang didapat sebanyak 33.170,3 (tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh koma tiga) gram sabu dan 18 (delapan belas) butir ekstasi” kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri.

Pemusnahan Narkotika jenis Sabu dipimpin oleh Waka Polda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri

Pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba tersebut dilakukan menggunakan mobil Incinerator sebanyak 32.063,2 (tiga puluh dua ribu enam puluh tiga koma dua) gram sabu.

“Sisanya seberat 1.107,1 (seribu seratus tujuh koma satu) gram sabu dan 18 (delapan belas) butir ekstasi disisihkan untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian di persidangan” kata Brigjen Pol Yan Fitri.

Para tersangka juga turut hadir menyaksikan pemusnahan Sabu di Mapolda Kepri

Lebih lanjut dikatakan Waka Polda Kepri, jika diasumsikan dari satu gram sabu digunakan oleh 5 orang pengguna, maka dengan jumlah tersebut dapat dikalkulasi ada 165.851 orang/jiwa telah berhasil diselamatkan dari renggutan bahaya narkoba.

Selain dari pigak kepolisian Polda Kepri pemusnahan juga dihadiri perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan Mahasiswa

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman yaitu Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun.

Turut hadir pada pemusnahan narkoba tersebut, Irwasda Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Dir Polair Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, LSM Granat, dan perwakilan Mahasiswa.

Editor : Fikri

Tags: batamkepripemusnahan sabupolda kepriWaka Polda KepriYan Fitri
Vee

Vee

Related Posts

Batam

Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

Juni 20, 2024
Batam

Kapolda Kepri Terima Audiensi Bersama PWI Provinsi Kepri

April 1, 2024
Batam

Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

Maret 15, 2024

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved