Batam – Barang bukti hasil pengungkapan Narkotika jenis sabu oleh Polres Bintan pada Kamis 30 Agustus 2019 yang lalu dimusnahkan oleh Polres Bintan yang dipimpin langsung Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, SIK, MSi, Polres Bintan, Selasa (17/9/2019).
Pada kesempatan tersebut AKBP Boy Herlambang menjelaskan adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan dengan berat kotor 125.223,33 gram (seratus dua puluh lima ribu dua ratus dua puluh tiga koma tiga puluh tiga) dan jumlah berat bersihnya 118.521.97 gram (seratus delapan belas ribu lima ratus dua puluh satu koma sembilan tujuh gram) disisihkan untuk pembuktian dipersidangan seberat 3.763,92 gram ( tiga ribu tujuh ratus enam puluh tiga koma sembilan dua)
“Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 114.758,05 gram (seratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan koma nol lima)” kata AKBP Boy Herlambang pada konferensi pers.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara menggunakan Mobil Incinerator dan para tersangka yang menggunakan baju tahanan ikut menyaksikan dan memasukan sabu ke dalam mesin pembakaran.
“Para tersangka merupakan jaringan Internasional dan Nasional yang melakukan pengiriman Sabu ke beberapa daerah di Indonesia dan mendapatkan pengiriman Narkotika jenis sabu tersebut dari luar negeri” ungkapnya
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Ka Kesbangpol yang mewakili Bupati Bintan, Wakapolres Bintan, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Kasipidum mewakili Kajari Bintan, Ka Fasharkan Mentigi, Dansatrad 213 dan Penasehat hukum tersangka. (Rangga)
Editor : Fikri