Linggasatu.com — Kepolisian Resort Dumai menyita uang palsu senilai Rp 500 juta dari tangan dua pria. Ternyata, uang itu dipergunakan untuk bertransaksi sabu yang akan dikonsumsi dan diedarkan.
Tersangka MF (28) menggunakan motif menyimpan dan mengedarkan uang palsu untuk membeli sabu dan dikonsumsi, sedangkan RW (33) uang palsu untuk memancing bandar bandar sabu-sabu di Malaysia.
“MF menyimpan uang palsu Rp 37 juta, dan mengedarkan atau membelanjakan beli sabu-sabu di Kabupaten Siak, sementara RW membeli sabu di wilayah Bengkalis, namun uang palsu diedarkan di Siak dan Dumai oleh MF,” kata Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (12/01/2019)
Dari tangan RW menyimpan Rp 479.300.000 uang palsu. Dia memberikan uang palsu tersebut senilai Rp 37 juta kepada MF untuk membeli narkoba.
Sedangkan MF, sudah mengedarkan Rp 8 juta uang palsu di wilayah Kabupaten Siak dan Rp 2 juta di Dumai untuk membeli sabu-sabu, sisanya Rp 27 juta yang tersimpan di rumahnya di Jalan Siliwangi sudah disita polisi.
Peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000 ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga. Polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka MF dan ditangkap di satu rumah di Jalan Siliwangi, Gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai pada 5 Januari 2019. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu Rp27 juta.
Upaya pengembangan dilakukan dengan interogasi MF kemudian didapat informasi bahwa uang palsu diperoleh dari RW seorang warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
“Seluruh uang palsu kita sita dan akan terus melakukan pengembangan, termasuk mengungkap produsen uang palsu itu,” sebut Restika.
Editor : Fikri
Sumber : Antara