Linggasatu.com — Pengungkapan kasus korupsi pengadaan pompong untuk pelajar di Kabupaten Lingga yang beberapa waktu lalu telah ditetapkannya dua tersangka, satu telah ditahan dan satunya lagi sampai saat ini berstatus DPO, dalam kasus korupsi tersebut masih meninggalkan pertanyaan kelanjutannya oleh Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lingga.
“terungkapnya dua tersangka kemarin, kinerja kejaksaan lingga sangat kita apresiasi, tapi saya heran seakan-akan kasusnya berhenti pada dua nama itu saja” ujar Azrah Ketua DPD Lembaga Anti Korupsi Indonesia. Selasa (28/8/2018)
Baca Juga
Menurut Azrah, selain ketua Pokja dan Kontraktor ada pihak lain yang seharusnya bertanggungjawab atas dalam kasus tersebut, namun sampai saat ini belum ada pihak lain yang dipanggil oleh kejaksaan lingga, dirinya berjanji akan terus mengawal dan membantu pihak kejaksaan untuk mengungkap dan mengusut tuntas perihal korupsi pompong pelajar tersebut.
“Saya yakin pihak kejaksaan akan profesional dalam mengusut kasus ini, berdasarkan data yang dimiliki seharusnya ada pihak lain yang harus bertanggung jawab” ungkap Azrah
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Imang Job Marsudi SH MH saat dijumpai beberapa waktu lalu mengaku pihaknya terus akan melanjutkan sejumlah kasus yang saat ini di tanggani oleh pihak Kejaksaan, sebagai Kajari yang baru bertugas di Kabupaten Lingga, Imang meyakini pihaknya akan dapat menuntaskan sejumlah perkara yang saat ini di lidik oleh timnya.
“Selama kantor Kejaksaan ini ada dan belum tutup, semua perkara yang ada akan kita tindak lanjuti, kalau tidak di tindak lanjuti nanti saya salah.” tegas pria yang pernah bertugas di Kejati Nusa Tenggara Barat ini.
(Qq/pras)