LINGGASATU.COM | Jakarta — Tahun depan dana desa akan dialokasi sebesar Rp 72 triliun, hal ini guna terus menggenjot pembangunan dari daerah. alokasi anggaran tersebut telah dirancang oleh Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Seperti diketahui sejak 2015 anggaran untuk dana desa disetiap tahunnya terus ditingkatkan, dari sebesar Rp 20,76 triliun pada 2015, sebesar Rp 46,98 triliun pada 2016, sebesar Rp 60 triliun pada 2017, sebesar Rp 60 triliun pada 2018 hingga menjadi Rp 70 triliun pada 2019.
Menilik hal tersebut menurut Bhima Yudhistira selaku Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) penganggaran dana desa yang semakin tahun semakin meningkat ini, ia menghimbau agar masyarakat ikut serta terlibat dan turut menonitoring agar tidak terjadi penyelewengan dan dapat tepat sasaran dalam penggunaannya.
“Hal itu demi mencegah dana desa hanya dinikmati elite desa. Mekanismenya sudah ada, tapi kurang didorong demokratisasi pengelolaan dana desa. Kalau dinikmati elite dan keluarga dekat, dampak dana desa ke penurunan ketimpangan akan kurang terbentuk,” kata Bhima dikutip dari JawaPos.com, Selasa (20/8/2019).
Bhima juga berharap peran serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai mekanisme di hulu bisa lebih efektif lagi. Misalnya, menggiatkan upaya pencegahan korupsi. Menurutnya yang dibutuhkan saat ini bukan hanya penindakan terhadap praktik korupsi tapi juga edukasi kepada para perangkat terkait.
Disisi lain Bhima menyebutkan agar dana desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan insfrastuktur, ia mengusulkan agar dana desa juga berorientasi pada pertumbuhan ekonomi lewat Bumdes (Badan Usaha Milik Desa). (Sup)