Linggasatu.com — Zumi Zola resmi dipecat dari jabatan Gubernur Jambi. Pemecatan itu berdasarkan surat keputusan Presiden Jokowi.
“Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (18/1/2019).
Dilansir Destik.com, Surat tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti. Surat itu menjadi dasar hukum bagi DPRD Jambi untuk menggelar rapat paripurna.
“Dengan demikian, keppres tersebut menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap,” kata Bahtiar.
DPRD Jambi nantinya bisa mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, yang kini menjadi Plt Gubernur Jambi, untuk menjadi Gubernur Jambi definitif hingga masa jabatan berakhir pada 2022. Sementara itu, posisi Wakil Gubernur Jambi yang kosong nantinya ditentukan setelah pengangkatan Gubernur Jambi.
“DPRD Provinsi Jambi mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur. Dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” papar Bahtiar.
Dia diberhentikan setelah menjadi terpidana korupsi. Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.
Editor : Ridho