• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

Zumi Zola Resmi Dipecat

Vee by Vee
Januari 19, 2019
in Nasional
449
VIEWS

Linggasatu.com — Zumi Zola resmi dipecat dari jabatan Gubernur Jambi. Pemecatan itu berdasarkan surat keputusan Presiden Jokowi.

“Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (18/1/2019).

Dilansir Destik.com, Surat tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti. Surat itu menjadi dasar hukum bagi DPRD Jambi untuk menggelar rapat paripurna.

“Dengan demikian, keppres tersebut menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap,” kata Bahtiar.

DPRD Jambi nantinya bisa mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, yang kini menjadi Plt Gubernur Jambi, untuk menjadi Gubernur Jambi definitif hingga masa jabatan berakhir pada 2022. Sementara itu, posisi Wakil Gubernur Jambi yang kosong nantinya ditentukan setelah pengangkatan Gubernur Jambi.

“DPRD Provinsi Jambi mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur. Dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” papar Bahtiar.

Dia diberhentikan setelah menjadi terpidana korupsi. Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.

Editor : Ridho

Vee

Vee

Related Posts

Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja Hadirkan Museum Film di Kota Tua Jakarta
Nasional

Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja Hadirkan Museum Film di Kota Tua Jakarta

April 3, 2026
Dekatkan Layanan ke Dunia Usaha, Jasa Raharja Kepri Inisiasi Jemput Bola PKB di Batamindo
Batam

Dekatkan Layanan ke Dunia Usaha, Jasa Raharja Kepri Inisiasi Jemput Bola PKB di Batamindo

April 2, 2026
Jasa Raharja Kepri Perkuat Kolaborasi Penagihan PKB di Wilayah Batu Aji
Batam

Jasa Raharja Kepri Perkuat Kolaborasi Penagihan PKB di Wilayah Batu Aji

April 1, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved