LINGGASATU.COM — Pemilihan Umum yang hanya tinggal menghitung hari, saat ini sudah memasuki tahap persiapan, hal ini disampaikan Hasbullah salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, menurut pria yang akrap di panggil dengan nama Boy tersebut KPU saat ini sedang melakukan sejumlah persiapan termasuk perencanaan untuk pendistribusian kotak dan kertas suara yang akan dilaksankan pada tanggal 10 April 2019 mendatang.
“Persiapan dan perencanaan saat ini sudah kita lakukan termasuk memberikan pelatihan pada petugas di lapangan termasuk pendistribusian surat suara.” ujar Boy Kamis (4/4).
Menurut Boy berdasarkan data saat ini KPU sudah mempersiapakan C6 (surat pemberitahuan untuk memilih) untuk 230 orang Penyandang disabiltas yang didalamnya terdapat untuk 45 orang penyandang Tuna Grahita, hal ini dikarenakan para penyandang disabilitas tersebut sudah terdata atau masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berpedoman pada Undang-Undang Pemilu para penyadang disabilitas nantinya juga akan memilih dan akan di dampinggi petugas yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) apabila diperlukan dan mengisi formulir model C3 untuk pendamping.
“Nantinya keluarga yang akan memberikan informasi, apakah perlu di dampinggi atau tidak pada saat melakukan pencoblosan, kalau perlu akan dilakukan pendampingan.” imbuhnya.
Diterangkan Boy, warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bukan TNI dan Polri serta tak dicabut hak politiknya, berhak untuk memilih dengan kata lain, memiliki hak suaradan sama halnya dengan penyandang disabilitas ataupun Tuna Grahita juga memiliki hak suara. Gangguan jiwa termasuk dalam penyandang disabilitas.
“Tidak pernah ada istilah menggunakan orang gila. Itu tidak ada. Disabilitas itu macam-macam, salah satunya gangguan jiwa.” imbuhnya.
Masuknya penyandang gangguan kejiwaan dalam DPT hanya sebagai bagian dari pendataan, sesuai amanat UU. Meski masuk dalam DPT, terbuka kemungkinan orang dengan gangguan jiwa tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan. Namun, harus disertakan surat keterangan.
Editor : Fikri
Penulis : Prasetya