• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilik Murai Batu Cs dikawal Permen LHK 20 tahun 2018

Vee by Vee
Agustus 8, 2018
in Nasional
450
VIEWS

Linggasatu.com | Nasional — Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, bikin gundah kalangan pecinta burung disebabkan beredar kabar ditengah masyarakat adanya tindak pidana bagi pemelihara dan penangkar burung murai batu.

Dilansir era.id, Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno meminta masyarakat enggak perlu khawatir, Wiratno berjanji, pihaknya akan terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan sehingga masyarakat bisa terlibat dalam menjaga kekayaan alam di Indonesia.

“Jangan khawatir, Permen 20/2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa, dan lainnya akan dipidana. Itu hoaks,” ungkap Wiratno, Selasa (7/8/2018).

Dipaparkan Wiratno, melalui Permen tersebut, justru pemerintah mau kelestarian satwa tersebut terjaga, merujuk dari kajian LIPI, jenis burung tersebut sudah langka habitatnya, walaupun banyak ditemukan dipenangkaran.

“kajian LIPI ini sudah sejak 2015, dari data LIPI dari tahun 2000 sampai sekarang ini terjadi penurunan populasi burung dihabitat alamnya lebih dari 50 persen” papar Wiratno

Soal penangkaran ini, Wiratno juga tak menampik kalau telah banyak membantu pemerintah dalam melestarikan dan menyelamatkan hewan yang dilindungi. Kita ambil contoh, penangkaran semi alami di Taman Nasional Bali Barat dan di tujuh kelompok masyarakat yang ikut membantu melestarikan curik bali yang sudah menjadi bukti kalau ternyata penangkaran juga punya peran dan berhasil mencegah kepunahan.

“Namun begitu tetap harus ada kewajiban kita menjaga habitat di alam. Satwa liar yang hidup di penangkaran atau di kandang tentu tak akan sama dengan yang benar-benar hidup di alam. Keseimbangan inilah yang harus kita jaga dengan melindunginya. Inilah alasan utama Permen 20 lahir,” ungkapnya.

Dalam Permen LHK 20 tahun 2018 sudah ditetapkan kalau ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Dari jumlah tersebut 562 atau hampir 61 persen merupakan jenis burung.
(Qq)

Vee

Vee

Related Posts

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
Nasional

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

April 30, 2026
Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS
Nasional

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

April 29, 2026
Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Nasional

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 28, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved