• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilik Murai Batu Cs dikawal Permen LHK 20 tahun 2018

Vee by Vee
Agustus 8, 2018
in Nasional
445
VIEWS

Linggasatu.com | Nasional — Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, bikin gundah kalangan pecinta burung disebabkan beredar kabar ditengah masyarakat adanya tindak pidana bagi pemelihara dan penangkar burung murai batu.

Dilansir era.id, Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno meminta masyarakat enggak perlu khawatir, Wiratno berjanji, pihaknya akan terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan sehingga masyarakat bisa terlibat dalam menjaga kekayaan alam di Indonesia.

“Jangan khawatir, Permen 20/2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa, dan lainnya akan dipidana. Itu hoaks,” ungkap Wiratno, Selasa (7/8/2018).

Dipaparkan Wiratno, melalui Permen tersebut, justru pemerintah mau kelestarian satwa tersebut terjaga, merujuk dari kajian LIPI, jenis burung tersebut sudah langka habitatnya, walaupun banyak ditemukan dipenangkaran.

“kajian LIPI ini sudah sejak 2015, dari data LIPI dari tahun 2000 sampai sekarang ini terjadi penurunan populasi burung dihabitat alamnya lebih dari 50 persen” papar Wiratno

Soal penangkaran ini, Wiratno juga tak menampik kalau telah banyak membantu pemerintah dalam melestarikan dan menyelamatkan hewan yang dilindungi. Kita ambil contoh, penangkaran semi alami di Taman Nasional Bali Barat dan di tujuh kelompok masyarakat yang ikut membantu melestarikan curik bali yang sudah menjadi bukti kalau ternyata penangkaran juga punya peran dan berhasil mencegah kepunahan.

“Namun begitu tetap harus ada kewajiban kita menjaga habitat di alam. Satwa liar yang hidup di penangkaran atau di kandang tentu tak akan sama dengan yang benar-benar hidup di alam. Keseimbangan inilah yang harus kita jaga dengan melindunginya. Inilah alasan utama Permen 20 lahir,” ungkapnya.

Dalam Permen LHK 20 tahun 2018 sudah ditetapkan kalau ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Dari jumlah tersebut 562 atau hampir 61 persen merupakan jenis burung.
(Qq)

Vee

Vee

Related Posts

80% Pegawai Milenial, Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas
Nasional

80% Pegawai Milenial, Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas

Mei 24, 2025
Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara
Nasional

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

Mei 23, 2025
Headline News

Pimpinan Jowo Manunggal Lingga Apresiasi Perkembangan Reog Di Lingga

Mei 22, 2025

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lingga Rencana Ubah Wajah Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Pekajang Dapat Bantuan Dari PT Cipta Persada Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved