Linggasatu.com | Nasional — Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, bikin gundah kalangan pecinta burung disebabkan beredar kabar ditengah masyarakat adanya tindak pidana bagi pemelihara dan penangkar burung murai batu.
Dilansir era.id, Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno meminta masyarakat enggak perlu khawatir, Wiratno berjanji, pihaknya akan terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan sehingga masyarakat bisa terlibat dalam menjaga kekayaan alam di Indonesia.
“Jangan khawatir, Permen 20/2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa, dan lainnya akan dipidana. Itu hoaks,” ungkap Wiratno, Selasa (7/8/2018).
Dipaparkan Wiratno, melalui Permen tersebut, justru pemerintah mau kelestarian satwa tersebut terjaga, merujuk dari kajian LIPI, jenis burung tersebut sudah langka habitatnya, walaupun banyak ditemukan dipenangkaran.
“kajian LIPI ini sudah sejak 2015, dari data LIPI dari tahun 2000 sampai sekarang ini terjadi penurunan populasi burung dihabitat alamnya lebih dari 50 persen” papar Wiratno
Soal penangkaran ini, Wiratno juga tak menampik kalau telah banyak membantu pemerintah dalam melestarikan dan menyelamatkan hewan yang dilindungi. Kita ambil contoh, penangkaran semi alami di Taman Nasional Bali Barat dan di tujuh kelompok masyarakat yang ikut membantu melestarikan curik bali yang sudah menjadi bukti kalau ternyata penangkaran juga punya peran dan berhasil mencegah kepunahan.
“Namun begitu tetap harus ada kewajiban kita menjaga habitat di alam. Satwa liar yang hidup di penangkaran atau di kandang tentu tak akan sama dengan yang benar-benar hidup di alam. Keseimbangan inilah yang harus kita jaga dengan melindunginya. Inilah alasan utama Permen 20 lahir,” ungkapnya.
Dalam Permen LHK 20 tahun 2018 sudah ditetapkan kalau ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Dari jumlah tersebut 562 atau hampir 61 persen merupakan jenis burung.
(Qq)