• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Bea Cukai Batam Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kapal Kandas di Perairan Nongsa

Vee by Vee
Maret 15, 2021
in Batam
445
VIEWS

KUTIPAN.CO – Bea Cukai Batam tetapkan dua tersangka kasus penyelundupan Kapal Motor (KM) Budi yang kandas dan membawa rokok serta minuman alkohol ilegal yang diamankan di sekitar Perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Batam, pada Sabtu (20/2/2021) lalu.

“Terhadap proses penyidikan telah menetapkan dua tersangka yang berinisial BRH (34) selaku Nahkoda dan IAZ (40) selaku ABK Kapal,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M Rizki Baidillah saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021)

Lebih jauh diungkapkan Rizki, Kapal Motor (KM) Budi yang memuat 454 karton dengan total 5,9 juta batang rokok dengan berbagai merek tanpa cukai dan 85 karton dengan total 1.020 botol minuman alkohol dengan kerugian estimasi senilai Rp 10 Miliar.

“Sementara itu untuk kapalnya yang kemarin kandas sudah berhasil ditarik ke Tanjung Uncang,” kata Rizki

KM Budi yang sempat kandas di sekitar Perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Batam

Dijelaskan Rizki, dalam insiden tersebut KM Budi sempat menabrak kelong warga. Atas kejadian itu pihaknya berinisiatif setelah melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan untuk melakukan komunikasi ke pihak warga dan memberikan sedikit bantuan ke warga untuk mengganti kerusakan yang dialami warga.

“Kejadian itu sebenarnya bukan dari Kapal Patroli Bea Cukai namun dari KM Budi yang berusaha menghindari dari kejaran Bea Cukai,” ungkap Rizki.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50 Juta dan paling banyak Rp. 5 Miliar.

Dan dijerat Pasal 50, pasal 54 dan pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Reporter : Yuyun
Editor : Fikri

Tags: bea cukai batamheadlinepenyelundupan di batamPulau Putri
Vee

Vee

Related Posts

Pemkab Lingga Sambut Kunjungan Reses Komisi V DPR RI
Berita

Pemkab Lingga Sambut Kunjungan Reses Komisi V DPR RI

Oktober 18, 2021
Kantor Imigasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Berita

Kantor Imigasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam

Oktober 18, 2021
HUT TNI Ke – 76, PWI Lingga Beri Kejutan Kue Ulang Tahun
Headline News

HUT TNI Ke – 76, PWI Lingga Beri Kejutan Kue Ulang Tahun

Oktober 5, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved