• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Dituntun 1,6 Tahun Penjara, Terdakwa Tipikor BLUD RSUD Dabo Keberatan

Vee by Vee
Maret 29, 2021
in Lingga
454
VIEWS

KUTIPAN.CO – Keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga dituntut 1,6 tahun penjara pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep ajukan nota pembelaan (pledoi), pada sidang lanjutan, Senin (29/3/2021)

Kuasa hukum dari terdakwa AW dan AJ yakni Angga Siagian, SH. MH mengatakan, pada sidang sebelumnya yang berlangsung di PN Tanjungpinang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga menuntut kedua kliennya dengan tuntutan 1,6 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

“Pada intinya kita sepakat dengan terbuktinya dakwaan subsidiair dari JPU. Namun mengenai beratnya tuntutan hukuman kami tidak sependapat. Untuk itu pada sidang tadi, kami bermohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan hukuman dalam putusan nantinya,” ungkap Angga Siagian kepada wartawan usai sidang di Lapas Dabo Singkep

Dijelaskan Angga, pada sidang pembacaan pledoi, ia bersama terdakwa AW mengikuti sidang online dari Lapas Kelas III Dabo Singkep, sementara satu kliennya AJ mengikuti sidang offline yang berlangsung di PN Tanjungpinang.

“Pada sidang tadi, saya bersama terdakwa AW di Lapas Dabo Singkep secara online, sementara terdakwa AJ mengikuti sidang langsung di PN Tanjungpinang,” ungkap Angga.

Adapun yang menjadi pledoi atas keberatan tersebut, menurut Angga, hukuman yang dituntut pada kedua kliennya itu terlalu tinggi dengan pertimbangan kedua kliennya telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp561 juta ke kas negara.

“Jadi kami berpendapat hukuman yang dituntut terlalu tinggi. Kerugian negara sudah tidak ada lagi, jadi kami memohon majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya pada klien kami. Pada intinya kita meminta hukuman di bawah 1,6 tahun,” kata Angga

Lebih lanjut Angga mengungkapkan sidang ditunda 2 pekan kedepan dengan agenda putusan. Untuk diketahui dalam kasus ini AW dituntut selaku mantan Direktur BLUD RSUD Dabo, sementara AJ selaku bendahara pengeluaran kegiatan barang dan jasa.


Reporter : Pandi
Editor : Fikri

Tags: Angga Siagian SH MHblud rsud daboheadlineKasus BLUD RSUD DaboKejari Linggalapas dabo singkep
Vee

Vee

Related Posts

Pemkab Lingga Sambut Kunjungan Reses Komisi V DPR RI
Berita

Pemkab Lingga Sambut Kunjungan Reses Komisi V DPR RI

Oktober 18, 2021
Kantor Imigasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
Berita

Kantor Imigasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam

Oktober 18, 2021
HUT TNI Ke – 76, PWI Lingga Beri Kejutan Kue Ulang Tahun
Headline News

HUT TNI Ke – 76, PWI Lingga Beri Kejutan Kue Ulang Tahun

Oktober 5, 2021

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved