• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

Catatan Hattrick Fariz RM Tersangkut Kasus Narkoba

Vee by Vee
Agustus 25, 2018
in Nasional
445
VIEWS

Linggasatu.com — Artis kawakan idola remaja era 80an Fariz RM tidak bisa lepas dari magnet narkotika, pria paruh baya itu kembali ditangkap pihak kepolisian karena Narkoba.

Pria lulusan Institut Teknologi Bandung jurusan Seni Rupa dengan nama lengkap Fariz Rustam Munaf diketahui sudah 2 kali diciduk kepolisian karena Narkoba.

Dari data yang dihimpun Ini catatan hattrick Fariz RM tersandung kasus narkoba

Pertama kali Fariz RM ditangkap pihak kepolisian pada Oktober 2007 saat itu dia kedapatan memiliki ganja seberat 5 gram dalam kotak rokok.

Kedua kali Fariz RM ditangkap pihak kepolisian pada Januari 2015 saat itu dia ditangkap menghisap ganja dan sedang memainkan gitar didepan rumahnya, barang bukti ganja pada asbak rokok selain itu juga ditemukan alat penghisap sabu dan heroin.

Ketiga kali Fariz RM ditangkap pada Jumat 24 Agustus 2018 lalu, Dia ditangkap oleh pihak kepolisian dengan barang bukti karena penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang didapat berupa dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu.

Itulah catatan hattrick Fariz RM dalam lingkaran narkoba, bapak tiga anak ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, pihak kepolisian melalui Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono. Ia menyebut kasus narkoba Fariz RM akan dirilis esok hari, Minggu (26/8).

“Ya, betul. Besok rilis jam 09.00 pagi. Pak Kapolres langsung yang ngomong,” ujarnya.
(Qq)

Vee

Vee

Related Posts

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS
Nasional

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

April 29, 2026
Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Nasional

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 28, 2026
Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Nasional

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

April 28, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved