Linggasatu.com — Artis kawakan idola remaja era 80an Fariz RM tidak bisa lepas dari magnet narkotika, pria paruh baya itu kembali ditangkap pihak kepolisian karena Narkoba.
Pria lulusan Institut Teknologi Bandung jurusan Seni Rupa dengan nama lengkap Fariz Rustam Munaf diketahui sudah 2 kali diciduk kepolisian karena Narkoba.
Dari data yang dihimpun Ini catatan hattrick Fariz RM tersandung kasus narkoba
Pertama kali Fariz RM ditangkap pihak kepolisian pada Oktober 2007 saat itu dia kedapatan memiliki ganja seberat 5 gram dalam kotak rokok.
Kedua kali Fariz RM ditangkap pihak kepolisian pada Januari 2015 saat itu dia ditangkap menghisap ganja dan sedang memainkan gitar didepan rumahnya, barang bukti ganja pada asbak rokok selain itu juga ditemukan alat penghisap sabu dan heroin.
Ketiga kali Fariz RM ditangkap pada Jumat 24 Agustus 2018 lalu, Dia ditangkap oleh pihak kepolisian dengan barang bukti karena penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang didapat berupa dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu.
Itulah catatan hattrick Fariz RM dalam lingkaran narkoba, bapak tiga anak ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, pihak kepolisian melalui Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono. Ia menyebut kasus narkoba Fariz RM akan dirilis esok hari, Minggu (26/8).
“Ya, betul. Besok rilis jam 09.00 pagi. Pak Kapolres langsung yang ngomong,” ujarnya.
(Qq)