• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Kepulauan Riau

Pemkot Batam Ancam Cabut Izin Restoran Tanpa Surat Layak Sehat

Vee by Vee
Oktober 16, 2018
in Kepulauan Riau, Kesehatan
450
VIEWS

Linggasatu.com — Dari sekitar 600 pelaku usaha restoran dan rumah makan yang terdata di kota Batam hanya 170 saja yang sudah mengantongi surat izin layak sehat.

Pemerintah kota Batam melalui Kepala Dinas Kesehatan mengancam akan mencabut izin usaha rumah makan atau restoran yang tidak mengurus surat izin layak sehat, karena akan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan para pelancong yang mengkonsumsi.

“izin layak sehat merupakan syarat beroperasi sebuah restoran atau rumah makan, jika tak diurus otomatis izinnya dicabut” kata Didi Kurmarjadi. Senin (15/10)

Menurut Didi, izin layak sehat merupakan standart yang harus dimiliki dari sebuah rumah makan atau restoran, yang panting mengurus izinnya dulu untuk proses selanjutnya peningkatan mutu sanitasi nanti ada tim yang membantu.

“pengurusan izin layak sehat untuk restoran, rumah makan dan bahkan kedai kopi tidak dipungut biaya sepeserpun” tegas Didi

Dikutip dariĀ Antara, sebelumnya Walikota menegaskan kepada pelaku usaha kuliner untuk menjaga higienitas dan kenyamanan tempat usahanya guna memberikan pelayanan yang terbaik buat warga batam ataupun pelancong yang berkunjung ke Batam. Apalagi Batam merupakan tempat para investor dan pelancong hilir mudik. Kenyamanan dan kebersihan nomer satu, kalau ingin mereka (pelancong) ingin berlama-lama di Batam.


Suppri

Vee

Vee

Related Posts

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
Nasional

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

April 30, 2026
Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS
Nasional

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

April 29, 2026
Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Nasional

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 28, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved