Kepri
Pemkot Batam Ancam Cabut Izin Restoran Tanpa Surat Layak Sehat

Linggasatu.com — Dari sekitar 600 pelaku usaha restoran dan rumah makan yang terdata di kota Batam hanya 170 saja yang sudah mengantongi surat izin layak sehat.
Pemerintah kota Batam melalui Kepala Dinas Kesehatan mengancam akan mencabut izin usaha rumah makan atau restoran yang tidak mengurus surat izin layak sehat, karena akan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan para pelancong yang mengkonsumsi.
“izin layak sehat merupakan syarat beroperasi sebuah restoran atau rumah makan, jika tak diurus otomatis izinnya dicabut” kata Didi Kurmarjadi. Senin (15/10)
Menurut Didi, izin layak sehat merupakan standart yang harus dimiliki dari sebuah rumah makan atau restoran, yang panting mengurus izinnya dulu untuk proses selanjutnya peningkatan mutu sanitasi nanti ada tim yang membantu.
“pengurusan izin layak sehat untuk restoran, rumah makan dan bahkan kedai kopi tidak dipungut biaya sepeserpun” tegas Didi
Dikutip dari Antara, sebelumnya Walikota menegaskan kepada pelaku usaha kuliner untuk menjaga higienitas dan kenyamanan tempat usahanya guna memberikan pelayanan yang terbaik buat warga batam ataupun pelancong yang berkunjung ke Batam. Apalagi Batam merupakan tempat para investor dan pelancong hilir mudik. Kenyamanan dan kebersihan nomer satu, kalau ingin mereka (pelancong) ingin berlama-lama di Batam.
Suppri
-
Lingga5 bulan ago
Kecamatan Singkep dan PMI Semprot Disinfektan di SD
-
Hallo Polisi2 bulan ago
Kapolres Edukasi Masyarakat Lingga Soal Bahaya Covid-19
-
Headline News3 bulan ago
Rumah Pengusaha Kapal Dabo Diteror
-
Headline News2 bulan ago
Polairud Polres Lingga Evakuasi Korban Lakalaut
-
Hallo Polisi4 bulan ago
Polsek Daik Lingga bersama Satpol Pamong Praja(PP) Lakukan Operasi Yustisi
-
Headline News2 bulan ago
Pengacara Mantan Direktur RSUD Dabo Minta Kliennya di Hukum Ringan
-
Lingga5 bulan ago
Istri Lapor Suami ke Polisi Karena Cabuli Anaknya
-
Headline News4 bulan ago
Lima Orang Wartawan Kabupaten Lingga Lolos Seleksi FJPP