Linggasatu.com — Dari sekitar 600 pelaku usaha restoran dan rumah makan yang terdata di kota Batam hanya 170 saja yang sudah mengantongi surat izin layak sehat.
Pemerintah kota Batam melalui Kepala Dinas Kesehatan mengancam akan mencabut izin usaha rumah makan atau restoran yang tidak mengurus surat izin layak sehat, karena akan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan para pelancong yang mengkonsumsi.
“izin layak sehat merupakan syarat beroperasi sebuah restoran atau rumah makan, jika tak diurus otomatis izinnya dicabut” kata Didi Kurmarjadi. Senin (15/10)
Menurut Didi, izin layak sehat merupakan standart yang harus dimiliki dari sebuah rumah makan atau restoran, yang panting mengurus izinnya dulu untuk proses selanjutnya peningkatan mutu sanitasi nanti ada tim yang membantu.
“pengurusan izin layak sehat untuk restoran, rumah makan dan bahkan kedai kopi tidak dipungut biaya sepeserpun” tegas Didi
Dikutip dariĀ Antara, sebelumnya Walikota menegaskan kepada pelaku usaha kuliner untuk menjaga higienitas dan kenyamanan tempat usahanya guna memberikan pelayanan yang terbaik buat warga batam ataupun pelancong yang berkunjung ke Batam. Apalagi Batam merupakan tempat para investor dan pelancong hilir mudik. Kenyamanan dan kebersihan nomer satu, kalau ingin mereka (pelancong) ingin berlama-lama di Batam.
Suppri