• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Headline News

Satu Tahun Penyidikan Polisi Akirnya Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD Dabo

Azam by Azam
Maret 21, 2020
in Headline News, Lingga

Foto : Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada saat gekar perkara. (f-oni)

451
VIEWS

Lingga, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga,akhirnya menetapkan AWS sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Hal ini diketahui setelah Satreskrim Polres Lingga melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo, Jumat (21/3/2020) kemarin. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan alat bukti berupa saksi, Ahli LKPP, Ahli Perhitungan Kerugiaan Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, dan Ahli Hukum.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyertakan hasil pemeriksaan Labfor terhadap bukti dokumen pencairan uang yang diduga dipalsukan oleh tersangka. Kapolres Lingg,a AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim, AKP Rangga Primazada mengatakan, dari hasil penyidikan, terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo Tahun Anggaran 2018.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain meliputi beberapa kegiatan belanja barang dan jasa, yaitu kegiatan belanja loundry, belanja linen/skerem polyster anti bakteri, dan belanja linen/perlengkapan rumah sakit.

“Kerugian negara atas penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yg dilakukan oleh BPKP Perwakilan Prov Kepri berjumlah Rp 551.414.600,”ujar AKP Rangga.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jayapura ini menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Hal ini karena kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh penyidik. Disamping itu penyidik juga sedang menelusuri hasil tindak pidana korupsi untuk dilakukan Asset Recovery.

“Sementara baru satu tersangkanya, sambil berjalan pemeriksaan nanti, baru kalau ditemukan ada unsur pidana yang menuju tersangka baru akan dilakukan gelar dan penetapan kembali,” ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, AWS yang pada tahun 2018 lalu menjabat sebagai Direktur RSUD Dabo ini dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK minimal 4 tahun dan maksimal kurungan 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.(tya)

Tags: lingga
Azam

Azam

Related Posts

Headline News

SMP Negeri 1 Singkep Gelar Pemilihan Ketua OSIS

November 18, 2024
Headline News

PWI Lingga Ajak Peserta Pelatihan Jurnalistik Perangi Hoax

September 6, 2024
Headline News

Dua Paslon Siap Bersaing di Pilkada 2024, Pendaftaran Resmi Ditutup

Agustus 30, 2024

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved