• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Batam

Aksi Penikaman Gegara Cekcok, Seorang Pemuda di Batam Ditangkap Polisi

Vee by Vee
September 30, 2025
in Batam, Berita, Headline News, Kepulauan Riau, Peristiwa
442
VIEWS

LINGGASATU, Batam – Polisi mengungkap kasus penikaman akibat perselisihan, di kawasan Kota Batam. Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menyampaikan, penganiayaan itu terjadi pada tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Lokasinya berada di depan Sekolah Epata, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Korban berinisial AlE (24), mengalami luka tusuk pada bagian punggung atas peristiwa itu. “Pelaku berinisial RRC (25).

Awalnya mereka bertemu di lokasi kejadian untuk menyelesaikan perselisihan,” Senin (29/9/2025).
Alih-alih masalah selesai, pelaku yang baru datang langsung menabrakkan motornya ke korban.
“Korban akhirnya terjatuh, lalu terjadi perkelahian antara mereka hingga korban kena tusuk pisau,” bebernya.

Setelah mengalami luka tusuk, korban segera mendapatkan perawatan medis di RS Harapan Bunda.

Mendapat laporan, polisi langsung menyelidiki kasus ini. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengetahui keberadaan pelaku.

“Tim kemudian menelusuri keberadaan istri pelaku di kawasan
Nagoya Hill,” tuturnya.
Melalui rangkaian kerja sama dengan istri pelaku, polisi akhirnya menangkap pelaku saat berada di kediamannya.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap.” ucapnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau saat aksi penikaman.

“Kami juga amankan satu potong baju pelaku saat kejadian,” tambahnya. Saat ini pelaku telah masih berada di Polsek Bengkong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

la menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
“Hukuman penjara untuk pasal ini maksimal selama 5 tahun,” tutupnya.(red)

Vee

Vee

Related Posts

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD
Nasional

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa: Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol dengan Edukasi Keselamatan dan PPGD

Mei 25, 2026
Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025
Nasional

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

Mei 24, 2026
Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Nasional

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Mei 22, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved