KUTIPAN.CO – Atas sikap Rizieq Shihab dalam persidangan yang menolak mengikuti persidangan secara online dan meminta dihadirkan langsung diruang persidangan menarik perhatian Hotman Paris.
Aksi pentolan Front Pembela Islam itu lebih memilih diam ketika ditanya oleh majelis hakim terkait hasil tes swabnya dalam kasus RS Ummi. Menurut Hotman hal tersebut sebuah penghinaan terhadap pengadilan, saat berbincang dengan Mahfud Md, Hotman mengusulkan agar dibuatkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court).
“Tadi saya usulkan (kepada Mahfud Md) agar segera dibentuk Perppu UU Contempt of Court,” kata Hotman, Sabtu (20/03/2021)
Atas sikap Rizieq Shihab, Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan pada proses persidangan wewenang tertinggi ada di tangan hakim.
“Hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun nanti aparat pemerintah. Polisi, kejaksaan, itu nanti melaksanakan. Hakim ingin begini, kan itu sudah ada aturannya,” ujar Mahfud kepada wartawan di kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Mahfud berada di kedai Kopi Johny setelah bertemu dan berbincang dengan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait revisi UU ITE. Dalam kesempatan itu, Hotman sempat meminta pendapat kepada Mahfud soal sikap hakim dalam persidangan tersebut.
“Sebagai profesor, setuju nggak dengan sikap hakim? Atau perlu nggak lebih keras?” tanya Hotman kepada Mahfud.
Mahfud setuju dengan pertanyaan Hotman soal sikap hakim yang seharusnya lebih keras. Namun Mahfud tidak punya ranah untuk memberi saran kepada hakim.
“Iya dong kalau itu, tetapi itu urusan hakim, saya pemerintah nggak boleh, ‘Eh, hakim harus begini’,” ujar Mahfud.
Editor : Fikri
Source : CNBC Indonesia