Linggasatu.com — Aris ‘Idol’ ditangkap dan ditahan polisi karena narkoba. Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan merilis kasus tersebut siang ini.
“Rabu tanggal 16 Januari 2019 pukul 14.30 Wib di Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan dilaksanakan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Pelabuhan Tanjung yang akan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok,” dikutip Detik.com Rabu (16/1/2019).
Aris ditangkap pada hari Selasa (15/1) bersama empat orang lainnya. Aris ditangkap di sebuah apartemen Jakarta Selatan.
Polisi pun sudah membenarkan terkait hal itu. Penangkapan Aris dan kawan-kawan merupakan hasil perkembangan dari penangkapan tersangka YW yang kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram.
Editor : Sakti