• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Nasional

Bacaleg Aceh Berguguran Tak Lulus Baca Al-Qur’an

Vee by Vee
Juli 25, 2018
in Nasional
442
VIEWS

Linggasatu.com | Nasional — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon anggota DPR Provinsi Aceh (DPRA) dan DPRD kabupaten/kota di Aceh (DPRK) mampu membaca Alquran bagi yang beragama Islam. Kewajiban ini Melalui Keputusan KPU No. 869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018.

Tercatat setidaknya 27 Bacaleg di Bireun dan 5 Bacaleg Singkil yang gagal bertarung di Pileg 2019 dikarenakan gugur pada tahan uji kemampuan baca Al-Qur’an.

Dikutip dari Cnn Indonesia, Uji baca Al-Qur’an yang digelar pada tanggal 22-23 Juli 2018, yang diikuti 502 Bacaleg dari 17 Partai di Bireun.

Edi Sugianto Ketua KIP Aceh Singkil menyatakan, Nantinya, bagi para bacaleg yang sudah dinyatakan gugur, para parpol dapat mengajukan penggantinya hingga 26 Juli mendatang. Selanjutnya para bacaleg pengganti itu harus mengikuti uji mampu baca Alquran yang digelar pada 28 Juli 2018.

“Uji mampu baca alquran adalah salah satu syarat yang harus ditempuh para bacaleg sebelum ditetapkan sebagai caleg” kata Edi Sugianto

Syarat itu tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Parpol Lokal Peserta Pemilu DPRA dan DPRK. Selain harus lulus uji mampu baca Alquran, para bacaleg pun harus menandatangani surat pernyataan menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam.
(Qq)

Vee

Vee

Related Posts

Harwan Muldidarmawan : Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional
Nasional

Harwan Muldidarmawan : Poltrada Bali Ambil Peran Penting dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional

Mei 1, 2026
Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
Nasional

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

April 30, 2026
Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS
Nasional

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

April 29, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved