Linggasatu.com | Nasional — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon anggota DPR Provinsi Aceh (DPRA) dan DPRD kabupaten/kota di Aceh (DPRK) mampu membaca Alquran bagi yang beragama Islam. Kewajiban ini Melalui Keputusan KPU No. 869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018.
Tercatat setidaknya 27 Bacaleg di Bireun dan 5 Bacaleg Singkil yang gagal bertarung di Pileg 2019 dikarenakan gugur pada tahan uji kemampuan baca Al-Qur’an.
Dikutip dari Cnn Indonesia, Uji baca Al-Qur’an yang digelar pada tanggal 22-23 Juli 2018, yang diikuti 502 Bacaleg dari 17 Partai di Bireun.
Edi Sugianto Ketua KIP Aceh Singkil menyatakan, Nantinya, bagi para bacaleg yang sudah dinyatakan gugur, para parpol dapat mengajukan penggantinya hingga 26 Juli mendatang. Selanjutnya para bacaleg pengganti itu harus mengikuti uji mampu baca Alquran yang digelar pada 28 Juli 2018.
“Uji mampu baca alquran adalah salah satu syarat yang harus ditempuh para bacaleg sebelum ditetapkan sebagai caleg” kata Edi Sugianto
Syarat itu tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Parpol Lokal Peserta Pemilu DPRA dan DPRK. Selain harus lulus uji mampu baca Alquran, para bacaleg pun harus menandatangani surat pernyataan menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam.
(Qq)