Melihat kondisi satu buah bangunan Eks PT Timah, yang berada di dalam kawasan Implasmen Dabo Singkep, sangat memperhatinkan dan perlu kiranya perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda), pada bangunan tersebut apakah akan direnovasi kembali atau mungkin dirobohkan.
Salah seorang mantan anggota DPRD Lingga, Abdul Gani Atan Leman menyembutkan, beberapa bangunan yang ada di Implasmen Eks PT Timah, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga tersebut, telah direnovasi oleh Pemerintah Daerah, untuk berbagai kegunaan, namun masih ada satu bangunan yang belum dilakukan renovasi atau di bongkar.
Pemerintah Daerah diharapkan, lanjut Gani, dapat memperhatikan bangunan tersebut, apakah akan dilakukan renovasi atau mungkin dibongkar, mengingat bangunan tersebut secara keseluruhan materialnya menggunakan besi, sebaiknya pada saat akan pembongkarannya melalui lelang.
“Karena material bangunan tersebut semua besi, hendaknya dalam pembongkarannya dilakukan pelelangan sehingga menjadi PAD bagi daerah, dan prosesnya pun harus melalui persetujuan Bupati dan DPRD Lingga,” kata Abdul Gani, Rabu (17/2/2021).
Disamping merusak pemandangan, jelas Gani, jika bangunan ini dilakukan renovasi kembali biaya yang dikeluarkan tentunya sangat besar, namun dengan dilakukan pembongkaran atau pelelangan, diperkirakannya bisa mencapai Rp2 Milyar, yang tentunya dana itu dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah nantinya.
Sambung dia, meski ini hanya usulan namun layak untuk dipertimbangkan oleh Pemerintah Daerah,
terutama Bupati yang dalam hal ini pengambil kebijakan, karena dipembicaraan masyarakat terkait bangunan ini selalu terdengar.
“Jika bangunan ini dibongkar, tentunya bangunan- bangunan yang telah di renovasi akan terlihat menarik, serta lingkungan pun menjadi bersih dan sangat indah di pandang,” katanya.
Diketahui, kawasan Implasmen Eks PT Timah saat ini, menjadi salah satu tempat oleh masyarakat Dabo Singkep, untuk melakukan aktivitas berolahraga seperti, joging atau hanya sekedar bersantai bersama keluarga maupun teman.