LINGGASATU.COM — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 50 kg paket berisi sabu-sabu, 15.000 butir ekstasi, dan satu bungkus “happy five” asal Malaysia dari dua tersangka kurir yang memiliki hubungan saudara.
“Tersangka RM alias IY dan AS merupakan kakak adik. Pelibatan keluarga adalah untuk menjaga kerahasiaan jaringan supaya tidak mudah terbongkar oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/2/2019), seperti dikutip Antara.
Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan narkoba di Sumatera Utara.
Setelah penyelidikan sebulan, pada Minggu (27/1/2019), penyidik menangkap tersangka RM alias IY (38) di rumahnya, Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Modusnya paket sabu-sabu, ekstasi, dan ‘happy five’ didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut. Di perairan Labuhan Batu, paket diambil dan dibawa ke tepi pantai untuk dikubur di lumpur,” katanya.
RM berperan sebagai pemilik kapal. Kapal RM untuk mengangkut paket sabu-sabu, ekstasi.
Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan narkoba di Sumatera Utara.
Setelah penyelidikan sebulan, pada Minggu (27/1/2019), penyidik menangkap tersangka RM alias IY (38) di rumahnya, Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Modusnya paket sabu-sabu, ekstasi, dan ‘happy five’ didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut. Di perairan Labuhan Batu, paket diambil dan dibawa ke tepi pantai untuk dikubur di lumpur,” katanya.
RM berperan sebagai pemilik kapal. Kapal RM untuk mengangkut paket sabu-sabu, ekstasi.
Selain itu, RM juga berperan mengendalikan atau mengatur waktu pertemuan kapal dan menentukan tempat penyimpanan narkoba.
“Tersangka RM mengaku dirinya yang mengambil paket narkoba dari tengah laut perairan Labuhan Batu bersama kakaknya, AS dan temannya yang masih buron,” katanya.
Pada Selasa (29/1/2019), penyidik menangkap tersangka AS (39). Ia bersama RM mengambil paket sabu-sabu di tengah laut menggunakan kapal, lalu membawanya ke Pantai Tanjung Parapat, Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.
Paket sabu-sabu dikubur di lokasi berlumpur yang sudah ditandai untuk mengelabui penyidik.
Tersangka memilih pantai tersebut karena pantai itu dianggap angker oleh penduduk setempat untuk meminimalisasi kecurigaan.
“Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas dan agar tidak dicurigai penduduk sekitar. Setelah dirasa aman, paket sabu-sabu dan ekstasi itu digali kembali,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita 50 bungkus plastik teh cina berisi sabu berbobot 50 kg, 15 bungkus pil ekstasi berisi 15.000 butir, dan satu bungkus “happy five”.
Sementara itu, WN Malaysia yang menjadi pemasok narkoba, masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, tersangka RM dan AS dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Editor : Kiky