• Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
SPIRIT OF LINGGA
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Kepulauan Riau
  • Oto & Tekno
  • Ekonomi
  • Politik
  • Saka
No Result
View All Result
SPIRIT OF LINGGA
No Result
View All Result
Home Lingga

Bareskrim Sita 50 kg Sabu dan 15.000 Butir Ekstasi Asal Malaysia

Vee by Vee
Februari 4, 2019
in Lingga
445
VIEWS

LINGGASATU.COM — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 50 kg paket berisi sabu-sabu, 15.000 butir ekstasi, dan satu bungkus “happy five” asal Malaysia dari dua tersangka kurir yang memiliki hubungan saudara.

“Tersangka RM alias IY dan AS merupakan kakak adik. Pelibatan keluarga adalah untuk menjaga kerahasiaan jaringan supaya tidak mudah terbongkar oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/2/2019), seperti dikutip Antara.

Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan narkoba di Sumatera Utara.

Setelah penyelidikan sebulan, pada Minggu (27/1/2019), penyidik menangkap tersangka RM alias IY (38) di rumahnya, Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Modusnya paket sabu-sabu, ekstasi, dan ‘happy five’ didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut. Di perairan Labuhan Batu, paket diambil dan dibawa ke tepi pantai untuk dikubur di lumpur,” katanya.

RM berperan sebagai pemilik kapal. Kapal RM untuk mengangkut paket sabu-sabu, ekstasi.

Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan narkoba di Sumatera Utara.

Setelah penyelidikan sebulan, pada Minggu (27/1/2019), penyidik menangkap tersangka RM alias IY (38) di rumahnya, Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Modusnya paket sabu-sabu, ekstasi, dan ‘happy five’ didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut. Di perairan Labuhan Batu, paket diambil dan dibawa ke tepi pantai untuk dikubur di lumpur,” katanya.

RM berperan sebagai pemilik kapal. Kapal RM untuk mengangkut paket sabu-sabu, ekstasi.

Selain itu, RM juga berperan mengendalikan atau mengatur waktu pertemuan kapal dan menentukan tempat penyimpanan narkoba.

“Tersangka RM mengaku dirinya yang mengambil paket narkoba dari tengah laut perairan Labuhan Batu bersama kakaknya, AS dan temannya yang masih buron,” katanya.

Pada Selasa (29/1/2019), penyidik menangkap tersangka AS (39). Ia bersama RM mengambil paket sabu-sabu di tengah laut menggunakan kapal, lalu membawanya ke Pantai Tanjung Parapat, Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.

Paket sabu-sabu dikubur di lokasi berlumpur yang sudah ditandai untuk mengelabui penyidik.

Tersangka memilih pantai tersebut karena pantai itu dianggap angker oleh penduduk setempat untuk meminimalisasi kecurigaan.

“Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas dan agar tidak dicurigai penduduk sekitar. Setelah dirasa aman, paket sabu-sabu dan ekstasi itu digali kembali,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita 50 bungkus plastik teh cina berisi sabu berbobot 50 kg, 15 bungkus pil ekstasi berisi 15.000 butir, dan satu bungkus “happy five”.

Sementara itu, WN Malaysia yang menjadi pemasok narkoba, masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka RM dan AS dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Editor : Kiky

Vee

Vee

Related Posts

Satu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia
Nasional

Satu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia

Maret 12, 2026
Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”
Nasional

Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”

Maret 11, 2026
Transformasi Digital Pelayanan Publik Diapresiasi, Jasa Raharja Raih Dua di Ajang Penghargaan Anugerah BUMN 2026
Nasional

Transformasi Digital Pelayanan Publik Diapresiasi, Jasa Raharja Raih Dua di Ajang Penghargaan Anugerah BUMN 2026

Maret 11, 2026

BERITA TRANDING

  • Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    Matematika, Cina Kuno Tertarik Pada Pola Angka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golkar Tancap Gass Di Pilkada Lingga Jagokan Kamarudin Ali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Sutan Sunat di Safute Robot (Safubot)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gogon Srimulat Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Mantan Kapolres Lingga Dicatut Oknum Tidak Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi dan Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved

No Result
View All Result

Copyright @2023 LINGGASATU.NET All right reserved