Linggasatu.com — Dua tersangka membawa sejumlah burung dan kura-kura ditangkap Polda Kepri melalui satuan Ditpolair Polda Kepri diperairan Sungai Lelai Botania Kota Batam.
Penangkapan kedua tersangka berinisial T selaku Nakhoda dan seorang ABK berinisial S dilakukan oleh pihak kepolisian karena kedapatan membawa muatan sejumlah burung dan kura-kura yang dilindungi ekosistemnya pada 16 November 2018 lalu.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan, tersangka diamankan karena membawa muatan berisi hewan yang konservasi berstatus dilindungi konservasinya” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga pada press release di Mako Polda. Senin (19/11)
Pada press release yang digelar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga didampingi Dirpolair Polda Kepri, Kbp Benyamin Sapta SIK dan dua orang perwakilan dari balai Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) wilayah II Batam memaparkan, hasil dari kerjasama pihak kepolisian Polda Kepri bersama KSDA Riau seksi Konservasi Wilayah II Batam diidentifikasi hewan tersebut berstatus konservasi dilindungi.
“Hasil identifikasi yang dilakukan bersama balai konservasi sumberdaya alam wilayah batam hewan tersebut berstatus konservasi dilindungi” ungkapnya
Adapun hewan yang dibawa oleh kedua tersangka dan hasil dari indentifikasi yakni:
burung kakak tua putih status konservasi dilindungi.
burung kakak tua maluku status konservasi dilindungi.
burung kakak tua jambul kuning kecil status konservasi dilindungi.
burung nuri bayan status konservasi dilindungi.
Sedangkan terhadap barang bukti kura – kura sebanyak 51 ekor status konservasi tidak di lindungi.
“Dari sejumlah hewan tersebut berstatus konservasi dilindungi, hanya kura-kura yang berstatus konservasi tidak dilindungi” papar Erlangga dihadapan awak media
Barang bukti yang didapati dari tersangka yakni,
1 (satu) unit Speed Boat, 3 (tiga) ekor Burung Kakak Tua Putih, 2 (dua) ekor Burung Kakak Tua Maluku, 2 (dua) ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Kecil, 4 (empat) ekor Burung Nuri Bayan status konservasi dilindungi, 51 (lima puluh satu) ekor Kura – Kura, 1 unit mobil Pick Up bp 85XX DH.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan.
Editor : Qiky
Sumber : Humas Polda Kepri