Linggasatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga gelar sosialisasi tata cara hingga sanksi kepada partai politik peserta pemilu 2019 dengan mengambil tema Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti sejumlah pengurus dan ketua partai ini mengambil tempat di ruang serba guna hotel Prima Inn Dabo Singkep, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu menjalankan fungsi pencegahannya terhadap kemungkinan pelanggaran yang terjadi sepanjang pelaksanaan pemilu serentak 2019.
“Kami terus berupaya mengajak partai politik peserta pemilu di Kabupaten Lingga agar memahami aturan main pemilu. Sama-sama kita hindari hal-hal yang berpotensi menjadikan kita sebagai subjek pelanggar hukum,” kata ketua Bawaslu pada sambutannya Selasa (25/9)
Menurutnya, kecenderungan terjadi pelanggaran pemilu di kabupaten Lingga diakibatkan ketidaktahuan peserta pemilu terhadap aturan main yang berlaku dan hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu, baik itu pada masa kampanye maupun pada masa hari pelaksanaan pencoblosan.
“Semua hal dalam pelaksanaan pemilu itu sudah diatur dalam Undang-undang, Tahun ini kita akan melaksanakan pemilu serentak dengan menggunakan dasar hukum UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai landasan dan pedoman. yang mana Didalamnya sudah diatur tata cara hingga sanksi,” ungkapnya.
Dia berharap, kegiatan sosialisasi pelanggaran pemilu ini dapat disimak dengan baik oleh para peserta, dan disampaikan berjenjang kepada pengurus partai sampai tingkat paling bawah.
Bawaslu juga mengajak partai politik peserta pemilu ikut berperan dalam memberikan pendidikan politik yang baik ke masyarakat, dan ambil bagian dalam menciptakan pemilu yang damai, aman dan sejuk.
(Qqy/Atk)